Legislasi DPR 2025, Terbit 9 UU Baru
Kaleidoskop 2025

Legislasi DPR 2025, Terbit 9 UU Baru

Dari RUU TNI, hingga RUU Perubahan Ketiga dan Keempat UU BUMN yang disetujui menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR

Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 awalnya ditetapkan sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU). Kemudian direvisi 2 kali, yang terakhir menjadi 52 RUU. DPR mengklaim 21 RUU selesai dibahas, terdiri dari 7 RUU non-kumulatif terbuka dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sampai akhir masa sidang DPR 9 Desember 2025 menunjukan hanya 9 RUU yang disetujui menjadi UU. Dari 9 RUU itu 5 usul inisiatif DPR, 3 usul Presiden dan sisanya usulan DPR bersama DPD. 5 RUU usul inisiatif DPR yang disetujui menjadi UU yakni RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Kepariwisataan, RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

3 RUU usulan Presiden tahun 2025 juga disahkan menjadi UU. Yakni RUU Pengelolaan Ruang Udara, RUU Penyesuaian Pidana dan RUU Perubahan Keempat UU BUMN. DPD bersama DPR mengusulkan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN.

Proses pembahasan RUU TNI sejak awal menuai polemik publik. Kalangan masyarakat sipil khawatir RUU ini akan memasifkan masuknya militer ke berbagai bidang yang diampu sipil. Rapat paripurna DPR, Kamis (20/03/2025) menyetujui Perubahan UU No.34 Tahun 2004  tentang TNI untuk disahkan menjadi UU. Kini beleid itu bernomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Baca juga:

Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, mengatakan Ada 3 substansi RUU TNI yang disepakati. Pertama, kedudukan TNI, Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 jadi 16. Dan 2 tugas yang ditambahkan mengenai pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. 

Kedua, penempatan TNI pada kementerian/lembaga. Utut mengatakan selama ini UU TNI membatasi hanya jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit militer aktif. Melalui RUU TNI ditambah jumlahnya menjadi 14, tapi dengan ketentuan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Selain 14 kementerian/lembaga itu, prajurit TNI bisa menduduki sipil tapi harus mundur atau pensiun dulu dari dinas keprajuritan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info