Lewat Uji Materi, Independensi Lembaga Kejaksaan Dipersoalkan
Terbaru

Lewat Uji Materi, Independensi Lembaga Kejaksaan Dipersoalkan

Menyatakan Pasal 1 angka (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 1 angka (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Selasa (14/12/2021). Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 61/PUU-XIX/2021 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Saldi Isra selaku anggota sidang panel.

Permohonan ini diajukan 13 warga negara dengan beragam profesi, seperti analis penuntutan, dosen, advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa. Perwakilan para Pemohon, Rizky Evrianto mengatakan tidak melakukan perbaikan permohonan, sehingga tetap berpedoman dengan permohonan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. … Menyatakan  Pasal 1 angka (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 …,” ujar Rizky dalam sidang perbaikan, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip laman MK.

Ketua Majelis Panel Suhartoyo meminta agar para Pemohon menunggu informasi kelanjutan perkara ini setelah para hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim. Untuk itu, para Pemohon diharapkan menunggu informasi selanjutnya dari Kepaniteraan MK.

Pasal 2 ayat (1)UU Kejaksaan menyebutkan “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.” Pasal 19 ayat (2) menyebutkan “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.” Sedangkan, Pasal 20 menyebutkan “Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.”

Pada sidang sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan kejelasan kedudukan Kejaksaan RI secara normatif dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Para Pemohon menginginkan Kejaksaan RI memiliki independensi struktural yang kuat, sehingga terhindar dari gangguan dan intervensi pihak luar. (Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan)  

Dalam hal ini, para Pemohon mendalilkan penyebutan Kejaksaan sebagai “Lembaga Pemerintahan” dalam Pasal 2 ayat (1) yang disertai dengan adanya pengaturan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan terkait mekanisme pengangkatan Jaksa Agung tanpa melalui mekanisme fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tags:

Berita Terkait