MA Batalkan Syarat Sertifikat Pelatihan untuk Pengangkatan Jabatan Notaris
Terbaru

MA Batalkan Syarat Sertifikat Pelatihan untuk Pengangkatan Jabatan Notaris

Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan Pasal 3 UU Jabatan Notaris dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Beleid itu mengatur salah satu syarat pengangkatan jabatan Notaris yakni melampirkan fotocopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diterbitkan Ditjen AHU Kemenkumham.    

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 3 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tidak menerima dan menolak tuntutan permohonan selain daripada itu,” demikian bunyi amar Putusan MA No.3 P/HUM/2022 yang diputus pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Sebelumnya, Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham 19/2019 berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:…. (3) Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan: a. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum”.  

Majelis Hakim MA yang memutus permohonan ini terdiri dari Hakim Agung Irfan Fachruddin selaku ketua majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran sebagai anggota majelis. Permohonan uji materi yang diajukan oleh Alkausar Akbar (calon notaris/PPAT) melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI ini melayangkan 2 objek permohonan.

Pertama, Pasal 2 ayat (3) Permenkumham No.19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang dianggap Pemohon bertentangan dengan materi muatan atau memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) terkait 8 syarat pengangkatan jabatan notaris.

Kedua, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 12 ayat (2) huruf e dan f, Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menurut Pemohon bertentangan dengan materi muatan atau memperluas norma yang terkandung Pasal 6 ayat (1) PP No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam pertimbangannya, terkait objek I dimana Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan calon Notaris dan PPAT memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini.

Tags:

Berita Terkait