MA “Godok” Rancangan Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS
Utama

MA “Godok” Rancangan Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS

MA menggelar uji publik untuk menerima masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan MA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebelum dibawa ke rapat pimpinan MA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Akan tetapi, bila setelah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas dengan keputusan administratif yang diberikan, selanjutnya PNS yang bersangkutan menempuh upaya pengadilan berdasarkan Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3) UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No.51 Tahun 2009.   

“Permasalahannya kalau BPASN sudah menjatuhkan keputusan, namun PNS yang dijatuhi pemberhentian masih tidak puas atas keputusan tersebut, mengajukan gugatan ke PTTUN. Dalam praktik saat ini, Ketua BPASN-lah yang dijadikan sebagai tergugat, hal tersebut dirasa kurang tepat. Karena Ketua BPASN adalah pihak yang memutus sengketa, tetapi justru diajukan sebagai tergugat di PTTUN,” terang Yodi.

Hukumonline.com

Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Hal ini mengingatkannya dengan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sebelum lahirnya Perma No.2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. “Saat itu Komisi Informasi sempat dijadikan sebagai tergugat di PTTUN, tapi pasca diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2011, MA meluruskan bahwa tergugat adalah para pihak yang bersengketa di Komisi Informasi bergantung pada siapa yang mengajukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Adapun pokok yang dibahas dalam Raperma antara lain menyangkut pihak-pihak yang menjadi penggugat dan tergugat dalam sengketa pemberhentian ASN dan PPPK; mengatur objek sengketa dalam sengketa pemberhentian PNS dan PPPK; tugas dan kedudukan BPASN yang lebih ideal dalam menyelesaikan sengketa; serta menyangkut hukum acara sengketa yang diatur dalam draf Perma tersebut. “Itulah pokok-pokok yang ada dalam Raperma, mudah-mudahan kita dapat menyempurnakannya.”

Menjadi salah satu penanggap atas draf rancangan Perma ialah Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Roberia. Ia menyoroti isi dari Raperma yang membahas perihal persidangan hanya terdiri atas satu pasal yakni Pasal 7. Roberia menyampaikan penting untuk melihat apakah pengaturan terkait persidangan dirasa cukup dan sudah dapat dipahami hanya dengan satu pasal tersebut ataukah perlu diatur hal khusus yang dimuat, sehingga aspek atas keadilan dalam pemberhentian PNS terpenuhi.

Tags:

Berita Terkait