MA Tidak Pernah Melarang Ujian Akhir Nasional
Berita

MA Tidak Pernah Melarang Ujian Akhir Nasional

Dalam putusan, agar bisa menggelar ujian nasional lagi, pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki sistem pendidikan, kualitas guru dan sarana pendidikan. Sayangnya, parameter perbaikan itu diserahkan ke pemeritah.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Meski begitu, Nurhadi mengakui memang sudah ada perbaikan yang dilakukan pemerintah sejak UAN tahun 2006 yang menjadi dasar gugatan para penggugat itu. “Misalnya, bila pada tahun itu tak ada ujian ulangan bagi siswa yang tak lulus. Di tahun selanjutnya diselenggarakan ujian ulangan,” tuturnya.

 

Sekedar mengingatkan, MA memang telah menolak permohonan kasasi yang diajukan tergugat -Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)- pada pertengahan September lalu. Majelis hakim yang menangani perkara itu adalah Abbas Said sebagai ketua majelis serta Mansyur Kertayasa dan Imam Harjadi masing-masing sebagai anggota.

 

Pasca putusan ini, Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menuntut pemerintah untuk menghormati dan menjalankan putusan pengadilan ini. Yakni dengan menghentikan ujian nasional dan segera memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru dan akses informasi ke daerah. Menurutnya, syarat-syarat yang diberikan pengadilan itu belum dipenuhi pemerintah sehingga UAN belum bisa dilaksanakan tahun ini.

 

Bila pemerintah bersikukuh melaksanakan UAN, lanjut Nurkholis, berarti pemerintah telah melanggar putusan tersebut. “Sangat tidak etis dan bermoral jika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan proses, diabaikan dengan menggunakan argumentasi dari orang-orang yang gagal dalam menjalankan program pendidikan nasional. Jelas ini adalah pembangkangan hukum dan pelanggaran serius,” tulis Nurkholis dalam siaran persnya.

 

Tags:

Berita Terkait