MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kejati DKI
Terbaru

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kejati DKI

Dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Total ekspor ilegal minyak goreng tersebut diperkirakan sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, terdapat tiga badan usaha diduga terlibat dalam ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9  dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).

Juga terdapat data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan berbagai negara lain.

Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022. Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka. Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. 

“MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak,” tegas Boyamin.

Tags:

Berita Terkait