Marak Penipuan, Ini Cara Aman Menggunakan QRIS
Terbaru

Marak Penipuan, Ini Cara Aman Menggunakan QRIS

Para aktor dalam sistem finansial telah menjanjikan keamanan bertransaksi melalui QRIS.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Marak Penipuan, Ini Cara Aman Menggunakan QRIS
Hukumonline

Quick Responds Code Indonesia Standard atau QRIS telah diimplementasikan di Indonesia melalui Bank Indonesia sejak 2019 lalu. Penggunaan teknologi yang masif dalam kehidupan sehari-hari pada hari ini kian dimudahkan dengan adanya QRIS ini.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, salah satu media penyimpan uang elektronik adalah berupa server, dimana salah satu bentuk pembayaran elektronik berbasis server ini adalah pembayaran melalui kode Quick Response Code (QR).

Metode pembayaran melalui QRIS mewujudkan prinsip digitalisasi, integrasi ekonomi, dan keuangan digital Nasional. Adanya metode pembayaran menggunakan QRIS membawa prinsip keamanan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.

QRIS pada dasarnya adalah dimana berbagai macam kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran disatukan, kode QR dari penyelenggara sistem jasa pembayaran mana saja dapat diakses melalui QRIS.

Berdasarkan Pasal 11 PADG QRIS, seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dengan mengajukan permohonan dan harus telah memenuhi persyaratan berupa:

  1. Kesiapan operasional
  2. Keamanan dan keandalan sistem
  3. Penerapan manajemen risiko
  4. Perlindungan konsumen

Saat ini telah terdapat sejumlah penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh persetujuan QRIS, mulai dari Bank Buku 4, Non Bank, hingga Switching.

Namun, kemudahan pembayaran melalui QRIS disertai juga dengan maraknya kejadian penipuan berupa pemalsuan stiker kode QRIS yang terjadi pada akhir-akhir ini. Para aktor dalam sistem finansial tentu telah menjanjikan keamanan bertransaksi melalui QRIS.

Permasalahan keamanan yang bisa muncul adalah jika peretas merubah kode QRIS agar mengarah pada rekening peretas tersebut. Bank menjelaskan bahwa persoalan ini sudah diminimalisir dengan proses verifikasi berlapis.

Verifikasi berlapis ini membutuhkan kerja sama dari pengguna QRIS untuk terus waspada melakukan pengecekan ulang transaksi dana yang dikirimkan agar tidak terkirim ke peretas yang tidak bertanggung jawab.

Saat proses verifikasi berlangsung, pengirim perlu memastikan bahwa nama merchant yang terpampang di aplikasi QRIS sama dengan merchant yang memang saat itu sedang bertransaksi dengan pengirim. Sebagai pengguna QRIS, masyarakat wajib menjaga kerahasiaan PIN dengan tidak menyebarkannya kepada pihak manapun. 

Sedangkan dari pihak merchant, wajib mengkonfirmasi apakah memang transaksi yang dilakukan oleh pembeli sudah terproses ke dalam akun QRIS merchant sebelum memindahtangankan produk serta pihak merchant perlu menjaga agar QRIS-nya tidak diganti oleh peretas.

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan perdagangan dan perekonomian, sejalan dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Tags:

Berita Terkait