Pemilu Serentak 2019 telah dilaksanakan, meskipun ada penundaan di beberapa tempat. Saat ini tinggal menunggu hasil rekapitulasi KPU hingga 22 Mei mendatang. Hingga tulisan ini dibuat belum ada satu pasangan capres yang mengakui kekalahan. Peluang sengketa pilpres masih terbuka antara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.Sengketa ini bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika salah satu pihak hendak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, maka ada banyak hal yang harus disiapkan tim hukum masing-masing. Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah siap secara regulasi dan teknis menangani sengketa pemilu 2019. Mahkamah Konstitusi sudah mempersiapkan mekanisme pengajuan permohonan sengketa pemilu. Para pihak dapat mengajukan permohonan secara daring. Para pihak pun dapat mengakses jadwal sidang, dan tracking perkara. Mahkamah juga telah memberikan bimbingan teknis kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan para pemangku kepentingan lain.
Dijelaskan Fajar, menjelaskan permohonan diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah ada keputusan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. “Jangka waktu penyelesaian sidang sengketa pilpres selama 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi (secara lengkap),” kata dia.
Ingat bahwa permohonan diajukan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa dirugikan akibat hasil penghitungan suara KPU. KPU adalah termohon, dan sebagai pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingdan dan Bawaslu. Fajar mengatakan sengketa selisih suara pilpres tidak memiliki syarat selisih ambang batas suara.
Tim hukum capres juga perlu memahami regulasi yang mengatur perselisihan hasil suara sengketa pilpres. Setidaknya perlu memahami UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Sengketa pilpres akan diproses lebih dahulu karena jangka waktu penyelesaian relatif singkat. Juga, kontestasi pilpres lebih kuat daripada pemilu anggota legislatif. “Penyelesaian sengketa selisih suara Pilpres pun akan lebih dahulu diselesaikan oleh MK,” ujarnya.
(Baca juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang)

Siapkan bukti dan kawal hasil rekapitulasi
Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono, mengatakan seharusnya kedua pasangan calon fokus pada hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat untuk mengawal hasil rekapitulasi suara yang dihitung oleh KPU dan hasil rekapitulasi dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, jika nanti terjadi sengketa pilpres ke MK.
Apalagi, kata Bayu, jika hasil quickcount 99 persen ternyata benar dengan hasil yang diumumkan KPU, bahwa paslon nomor urut 01 yang memperoleh suara lebih banyak daripada paslon nomor urut 02. “Maka, seharusnya paslon nomor urut 02 mempersiapkan dengan baik buktinya dan mengawal hasil rekapitulasi suara, begitu juga nomor 01 jika nanti menjadi termohon sengketa pilpres,” kata Bayu kepada Hukumonline, Jumat (19/04).
(Baca juga: Kecurangan Pemilu, Tempuh Jalur Konstitusional!).

Perselisihan hasil sengketa pilpres di MK tidak memiliki ambang batas suara. Namun, Bayu menjelaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan sengketa selisih suara ke MK, haruslah detail menjelaskan bagian suara mana yang hilang dan bagaimana cara membuktikannya. “Bukan seperti tahun 2014 yang lalu, diajukan oleh paslon Prabowo-Hatta yang dalilnya sangat lemah,” ujarnya.
Dalam gugatan sengketa pilres tahun 2014 lalu, pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan bahwa terjadi perbuatan curang, ada ketidaknetralan aparat yang bertugas, dan dihalangi berkampanye. Padahal, jelas Bayhu, masalah-masalah seperti itu seharusnya sudah diselesaikan di Bawaslu. “Seharusnya yang perlu diperkuat ialah mengenai hasil selisih suaranya,” kata Bayu.
Misanya, ia mencontohkan, jika paslon nomor urut 02 kehilangan suaranya sebanyak 10 juta suara. Maka, seharusnya mereka mampu mendalilkan hilangnya 10 juta suara itu seperti apa dan buktikan dengan hasil suara rekapitulasi nomor urut 02 dan dapat membuktikan bahwa hasil selisih suaranya lebih dari 10 juta suara. “Tapi, kalau hanya ada satu juta atau dua juta suara saja, sedangkan selisih suaran 10 juta suara, itu tidak mempengaruhi perolehan suara,” jelasnya.
Dalam buku “Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK”, Denny Indrayana menuliskan bahwa berdasarkan data sengketa pilpres 2004, 2009, dan 2014, dapat disimpulkan tidak mudah untuk mengubah penetapan suara yang dibuat oleh KPU. Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pilpres. Diuraikan juga bahwa yang dibutuhkan tidak hanya dibutuhkan hitung-hitungan matematis, tetapi juga bukti-bukti yang kuat dan tidak terbantahkan bahwa telah terjadi kesalahan yang sangat nyata dalam peghitungan, atau telah terjadi pelanggaran yang betul-betul STM (Sistematis, Terstruktur, dan Masif) yang menyebabkan penetapan KPU harus dibatalkan.
“Jika argumentasi yang diajukan hanya didasarkan hitung-hitungan asumtif, pelanggaran dan/atau tindak pidana yang kalaupun memang terbukti ada tetap tidak akan mengubah jumlah suara secara signifikan. Dan, karenanya tidak akan mengubah hasil akhir pemenang pilpres. Maka, dapat diprediksi MK akan memutuskan menolak permohonan” begitu tertulis dalam buku Denny.
















