Mediasi dalam LAPS SJK: antara Efisiensi Penyelesaian Sengketa dan Keadilan Substantif di Sektor Jasa Keuangan
OPINI

Mediasi dalam LAPS SJK: antara Efisiensi Penyelesaian Sengketa dan Keadilan Substantif di Sektor Jasa Keuangan

Karena itu, penguatan mediasi tidak cukup hanya pada aspek prosedural, tetapi juga harus diarahkan pada upaya mengurangi ketimpangan struktural, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan bahwa setiap penyelesaian yang dicapai benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

•Bacaan 4 Menit

Di tengah meningkatnya sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan, jalur pengadilan semakin sering dianggap tidak efektif. Proses litigasi yang panjang, biaya yang mahal, serta prosedur yang rumit membuat banyak konsumen memilih mencari jalan penyelesaian lain. Dalam konteks ini, kehadiran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menjadi alternatif yang menjanjikan melalui mekanisme mediasi yang cepat, fleksibel, dan murah.

Yoga Bagas Gilang Pratama dan Amarru Muftie Holish. Foto: Istimewa
Yoga Bagas Gilang Pratama dan Amarru Muftie Holish. Foto: Istimewa

Kehadiran LAPS SJK memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menempatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bagian penting dalam sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam praktiknya, mediasi menjadi mekanisme yang paling banyak digunakan dibandingkan dengan arbitrase. Hal ini tidak terlepas dari sifat mediasi yang lebih sederhana, cepat, dan tidak terlalu formal. Bagi konsumen, mediasi sering dianggap sebagai jalan tengah yang lebih realistis dibandingkan menggugat lembaga keuangan melalui pengadilan, yang prosesnya dapat berlangsung lama dan menguras biaya. Sengketa terkait pinjaman online, restrukturisasi kredit, klaim asuransi, maupun pembiayaan kendaraan umumnya lebih banyak diselesaikan melalui mediasi.

Pendekatan mediasi juga dinilai lebih mampu menjaga hubungan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Berbeda dengan litigasi yang bersifat konfrontatif, mediasi menempatkan mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama. Christopher W. Moore menyebut mediasi sebagai proses penyelesaian konflik berbasis dialog dan kompromi.

Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Di balik narasi efisiensi dan penyelesaian damai, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar yakni ketimpangan posisi antara konsumen dan lembaga jasa keuangan.

Data LAPS SJK menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Desember 2025 terdapat 3.515 pengaduan konsumen sektor jasa keuangan yang masuk ke lembaga tersebut. Jumlah ini meningkat sekitar 76 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 2.688 pengaduan. Sejak mulai beroperasi pada 2021 hingga akhir 2025, total pengaduan yang telah diterima mencapai 11.849 perkara.

Peningkatan tersebut menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi, kesadaran masyarakat untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan semakin meningkat. Namun di sisi lain, angka tersebut juga memperlihatkan bahwa relasi antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan masih menyimpan banyak persoalan.

mediasiotoritas jasa keuanganjasa keuanganarbitrase
Yoga Bagas Gilang Pratama

Associate di Kudri & Djamaris Attorney Counsellors at Law

Amarru Muftie Holish

Associate di Kudri & Djamaris Attorney Counsellors at Law

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info