Isu Ambalat kembali muncul beberapa waktul lalu, dipicu antara lain oleh pernyataan Menlu Datuk Seri Mohamad Hasan di Parlemen Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2025. Menurutnya, Malaysia memiliki hak berdaulat berdasarkan hukum internasional, dan didukung oleh keputusanInternational Court of Justice (ICJ) tahun 2002 (sengketa kepemilikan pulau Sipadan-Ligitan). Pernyataan para pejabat Malaysia tersebut mengundang reaksi beberapa pihak di Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subiyanto yang menegaskan untuk mencari solusi damai.

Isu Ambalat bukan sekali ini saja muncul. Sebelumnya pernah mencuat sekitar tahun 2005 dan bahkan membuat hubungan kedua negara sempat memanas. Isu Ambalat adalah bagian dari dinamika dalam penetapan batas maritim antara kedua negara di Laut Sulawesi yang belum selesai hingga saat ini. Untuk memahami lebih dalam isu tersebut, penting untuk melihat konteks, akar permasalahan, dan upaya penyelesaiannya.
Klaim Tumpang Tindih dan Perundingan Batas Maritim
Ambalat adalah suatu blok migas yang terletak di dasar laut (landas kontinen) di Laut Sulawesi. Ambalat adalah nama yang diberikan oleh Indonesia untuk blok migas seluas sekitar 15 ribu km2 tersebut. Indonesia pada tahun 1999 telah memberikan konsesi di blok Ambalat kepada ENI, perusahaan dari Italia, untuk mengelola blok tersebut. Sementara Malaysia juga mengklaim kawasan landas kontinen di Laut Sulawesi, yang diberi nama blok ND6 dan ND7.
Isu Ambalat timbul karena adanya klaim tumpang tindih landas kontinen di Laut Sulawesi yang belum berhasil diselesaikan melalui perundingan pada tahun 1969. Perundingan batas maritim dengan Malaysia dilakukan untuk menyelesaikan klaim landas kontinen yang tumpang tindih (overlapping) pada tiga segmen utama yaitu Selat Malaka, Laut China Selatan, dan Laut Sulawesi. Namun perundingan ini hanya menghasilkan kesepakatan mengenai garis batas landas kontinen di segmen Selat Malaka dan Laut China Selatan (1969), serta garis batas laut wilayah di Selat Malaka (1971). Perundingan tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk segmen Laut Sulawesi.
Perundingan batas maritim dengan Malaysia tersebut merupakan bagian dari upaya pemagaran yuridis wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia melalui perundingan dengan negara tetangga. Perundingan menghasilkan kesepakatan batas maritim, termasuk batas landas kontinen antara lain dengan India (1974), Thailand (1971), dan Australia (1971). Sedangkan batas laut wilayah dengan Singapura disepakati pada tahun 1973 dan 2009. Rezim zona ekonomi eksklusif yang lahir di UNCLOS 1982, baru dirundingkan dan disepakati antara lain dengan Australia (1997), Filipina (2014), dan Vietnam (2023). Sampai dengan September 2025, Indonesia telah memiliki 21 perjanjian batas maritim (laut wilayah, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif) dengan negara tetangga.
Perundingan batas laut telah dilakukan Indonesia sejak tahun 1960-an, sebagai bagian dari upaya mendapatkan pengakuan atas prinsip negara kepulauan yang telah dinyatakan dalam Deklarasi Djuanda. Perjanjian dengan negara tetangga tentang garis batas maritim dimana Indonesia menerapkan rezim negara kepulauan ini penting, karena antara lain merupakan pengakuan implisit terhadap konsepsi Negara Kepulauan Indonesia (halaman 21, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Balitbang Deparlu, 1986).
Meskipun tidak berhasil menyepakati garis batas maritim di Laut Sulawesi, namun Perjanjian dengan Malaysia di segmen Selat Malaka dan Laut China Selatan serta perjanjian-perjanjian dengan beberapa negara tetangga lainnya telah memperkokoh pengakuan internasional terhadap rezim Negara Kepulauan Indonesia.

















