Memahami Isu Ambalat: Dinamika dalam Penetapan Batas Maritim
OPINI

Memahami Isu Ambalat: Dinamika dalam Penetapan Batas Maritim

Kemajuan yang telah dicapai dengan ditandatanganinya kesepakatan batas laut wilayah di Laut Sulawesi pada tahun 2023 menunjukkan komitmen kedua negara bagi penyelesaian melalui perundingan secara damai. Tahap selanjutnya perundingan batas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif di Laut Sulawesi, sehingga perundingan batas maritim ini akan menyelesaikan isu Ambalat once and for all.

•Bacaan 5 Menit
LA
Penulis Opini

Hukum internasional, khususnya hukum laut internasional, sebagai basis perundingan telah mengalami perkembangan pesat dengan lahirnya UNCLOS 1982. Selain UNCLOS, rujukan penting dalam perundingan batas maritim adalah keputusan-keputusan pengadilan seperti ICJ atau International Tribunal of the Law of the Sea (ITLOS) di Hamburg, Jerman, sebagai preseden penting dalam penetapan batas maritim. Berbagai preseden, termasuk beberapa landmark cases, tersebut dapat menjadi pembelajaran penting mengenai bagaimana solusi yang adil (equitable solution) dapat dicapai dalam suatu perundingan penetapan batas maritim.

Perundingan batas laut adalah exercise hukum dan teknis secara bilateral yang kompleks dan tidak mudah. Exercise hukum ini berdasarkan antara lain UNCLOS dan berbagai preseden keputusan pengadilan internasional dan praktek negara. Sementara secara teknis penarikan garis harus memenuhi berbagai kaidah, termasuk yang tertuang dalam Technical Aspect of the the Law of the Sea (TALOS). Sensitivitas politik isu kewilayahan juga menjadi faktor yang menambah kompleksitas dalam perundingan batas laut.

Kemajuan yang telah dicapai dengan ditandatanganinya kesepakatan batas laut wilayah pada tahun 2023 menunjukkan komitmen kedua negara bagi penyelesaian damai melalui perundingan. Kesepakatan tersebut juga telah membuka jalan bagi perundingan lebih lanjut. Komitmen tegas yang telah disampaikan Presiden RI bahwa klaim tumpang tindih di Laut Sulawesi akan diselesaikan secara damai semakin memperkuat determinasi Indonesia untuk mencari solusi. Selanjutnya tugas para perunding perbatasan untuk menterjemahkan dan melaksanakan arahan Presiden tersebut.

 

*) L. Amrih Jinangkung, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Konsiliator (Annex V UNCLOS)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum lautinternasional
L. Amrih Jinangkung
L. Amrih Jinangkung

Duta Besar untuk Kerajaan Belanda dan Diplomat Karier

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info