Memasuki usia ke-21 tahun pada 21 Desember 2025, Organisasi Advokat yang digadang-gadang menjadi wadah profesi advokat yang menyatukan, agaknya masih jauh panggang dari api. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang sesuai naskah deklarasi yang ditandatangani oleh delapan ketua organisasi advokat pada 21 tahun silam, semakin memudar dalam ingatan sejarah, sehingga dengan mudah bermunculan beragam PERADI yang sejatinya sejak semula tidak dikenal akronim tersebut dalam naskah deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.

Perpecahan tersebut bukan sekadar friksi kepengurusan biasa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi konvensional. Perpecahan tersebut berbuah pada lahirnya beberapa "PERADI" versi berbeda yang masing-masing mengklaim legitimasi historis dan normatifnya sendiri, sehingga mengubah satu entitas tunggal menjadi pluralitas organisasi tanpa pagar konstitutif yang jelas. Dalam suasana demikian, gagasan wadah tunggal advokat yang hendak menjamin standar rekrutmen, pengawasan etik, dan perlindungan publik justru dirusak oleh perilaku organisasi itu sendiri—sebuah perusakan dari dalam (destruction from within) yang paradoks dan mengkhawatirkan.
Pengaburan Sejarah
Cita wadah tunggal profesi advokat sejatinya dapat ditemukan pada formulasi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat serta melindungi kepentingan publik, wajib ada satu organisasi advokat yang mengemban amanat penataan profesi secara menyeluruh. Tetapi, saat UU Advokat ini lahir, satu-satunya organisasi advokat yang diharapkan demikian belum terbentuk, sehingga oleh pembentuk undang-undang diberikan keluangan waktu selama 2 tahun terhitung sejak 5 April 2003 hingga maksimal 5 April 2005. Oleh karena wadah tunggal belum terbentuk, tugas dan wewenang organisatoris dilaksanakan oleh 8 organisasi advokat yang akhirnya membidani lahirnya wadah tunggal advokat Indonesia.
Pada momentum bersejarah inilah akhirnya pada 21 Desember 2004 lahirlah Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana tertuang dalam naskah deklarasi yang diungkapkan di awal tulisan. Naskah Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Indonesian Advocates Association) tersebut ditandatangani oleh 8 pemimpin organisasi advokat yakni IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI, dalam kesepakatan bersejarah yang sesungguhnya merancang satu kesatuan organisasi profesi, bukan sekadar federasi atau asosiasi longgar.
Penguatan eksistensi wadah tunggal organisasi advokat demikian juga dapat dicermati jejaknya pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, yang mengatur mekanisme pembubaran organisasi advokat dan penggantian organisasinya. Bahkan pada Pasal 30 ayat (2) semakin menegaskan aras wadah tunggal profesi advokat demikian. Keseluruhan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa legislator membayangkan satu organisasi advokat sebagai lembaga yang stabil, akuntabel, dan dengan mekanisme pergantian yang terukur bukan pluralitas organisasi yang saling bersaing.
Ketika kemudian muncul berbagai label "PERADI" yang saling bersaing di lapangan, pengaburan sejarah berlangsung secara sistematis dan terencana. Nama yang pada mulanya didesain untuk menunjuk satu entitas profesi, berubah menjadi sekadar "merek dagang" faksi-faksi yang berebut legitimasi. Pada kulminasi demikian, sejarah Deklarasi 21 Desember 2004 tidak lagi menjadi rujukan korektif, melainkan justru dikaburkan oleh retorika masing-masing kubu yang masing-masing mengklaim menjadi "penerus sejati" dari semangat Perhimpunan Advokat Indonesia. Pengaburan sejarah ini bukan kebetulan, tetapi merupakan strategi delegitimasi di mana pihak-pihak yang berkonflik menggunakan sejarah sebagai senjata, sambil pada saat yang bersamaan merusak ingatan kolektif tentang apa yang sesungguhnya telah disepakati pada 21 Desember 2004.
Pelemahan Konsep Single Bar
Pelemahan konsep single bar tidak jatuh dari langit, tetapi justru diawali oleh konflik internal di tubuh PERADI yang kemudian dibawa ke ruang yudisial. Sejak awal dekade 2010-an, serangkaian sengketa internal tentang kepengurusan, dan otoritas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) memicu berbagai pihak untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014, dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015, yang menafsir ulang Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, menyatakan bahwa penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi tidak dapat dikaitkan hanya kepada satu organisasi advokat tertentu. Dengan kata lain, Pengadilan Tinggi wajib melakukan penyumpahan terhadap advokat dari manapun organisasi pengusul mereka berasal, asalkan calon advokat telah memenuhi syarat-syarat administratif dan telah lulus ujian kompetensi.

















