Pada Kamis (13/11), Komisi III DPR bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan pembahasan RUU KUHAP dan pengambilan Keputusan tingkat I. Namun sayangnya masukan PERADI terkait dengan kedudukan dan peran advokat belum diakomodir sebagaimana mestinya.
Ketua DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan mengatakan, dalam RUU KUHAP penyebutan advokat sudah cukup banyak. Namun sayangnya kedudukan advokat sebagai penegak hukum dianggap belum setara.
"RKUHAP tidak beranjak dari KUHAP lama, yaitu tetap berpusat pada Penyidik. Karena itu pengujian atas upaya paksa secara judisial tidak diterima dan tetap mempertahankan diskresi penyidik. Praperadilan tetap post factum dan karena itu pro forma," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga:
- Guru Besar Unlam Usul RUU KUHAP Atur Perlindungan Bagi Aparat dan Korban
- RUU KUHAP Perkuat Peran Advokat, Cegah Kesewenang-Wenangan Aparat
Luhut berpendapat, sejatinya UUD 1945 mengamanatkan peradilan terpadu dengan kesetaraan. Sayangnya terpadu dalam RUU KUHAP ini dipakai hanya sekadar istilah, bukan sebagaimana dimaksud UU Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena itu sebagai Organisasi Advokat, PERADI telah menyerahkan masukan secara resmi kepada Pemerintah dan Komisi III DPR secara khusus yang terkait dengan advokat. Namun masukan yang disampaikan PERADI sama sekali belum diakomodir.
Misalnya, terkait dengan Bab Advokat dan Bantuan Hukum masih tetap disatukan dalam satu Bab. Padahal jasa advokat dan bantuan hukum adalah dua hal yang berbeda sekalipun dalam satu fungsi Advokat. Bantuan hukum adalah kewajiban negara sebagaimana sudah diatur dalam UU Bantuan Hukum. Oleh karenanya, Bab Advokat & Bantuan Hukum seharusnya dipisahkan yakni hak tersangka dan atau terdakwa dan beban negara.
















