Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjamin kelancaran pelaksanaan sekaligus masa transisi penerapan KUHAP yang baru. RPP ini juga disiapkan untuk mengisi berbagai ketentuan teknis dan administratif yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.
Sejumlah substansi yang diatur dalam RPP tersebut antara lain Tata Cara Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum, Tata Cara Pelaksanaan Beberapa Kewenangan Upaya Paksa, Tata Cara Pengembalian Barang Sitaan Pascaputusan, Dana Abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi, Pengakuan Bersalah Tersangka dan Terdakwa, Tata Cara Pemberian Ganti Rugi dan Rehabilitasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Perjanjian Penundaan Penuntutan, Tata Cara Eksekusi Pidana Denda, Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Barang Rampasan, Pencabutan Blokir, hingga Pendanaan.
Tak kalah penting, untuk korporasi, RPP ini juga akan mengatur Tata Cara Pertanggungjawaban Korporasi dalam Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, atau Pembubaran Korporasi dan Tata Cara Pengenaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi.
Baca juga:
- Konsolidasi MA Satukan Arah Penerapan KUHP dan KUHAP di Pengadilan
- KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Sebagian Peraturan Pelaksananya Masih Menyusul
Analis Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Daniel Agus Dinar, menjelaskan RPP Pelaksanaan KUHAP memuat berbagai substansi penting yang bersifat teknis operasional bagi aparat penegak hukum (APH).
“RPP Pelaksanaan KUHAP ini bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan dan masa transisi penerapan KUHAP, sekaligus mengatur ketentuan teknis dan administratif yang memang belum diatur secara detail di dalam KUHAP,” ujarnya dalam Diskusi Hukumonline bertajuk Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/1).
Salah satu poin krusial dalam RPP Pelaksanaan KUHAP adalah pengaturan tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran korporasi. Agus menegaskan, pengaturan ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 330 KUHAP baru.
















