Menakar Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Menyeluruh
Terbaru

Menakar Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Menyeluruh

Dengan adanya satu data Indonesia menjadi mutlak diperlukan dalam mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Mantan Ketua DPR itu melanjutkan, adanya satu data Indonesia menjadi mutlak diperlukan  dalam mewujudkan keterpaduan  dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Atas dasar itulah perlu didukung oleh data yang memiliki karakteristik tervalidasi. Dengan kata lain, data yang disajikan haruslah akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, aman, mudah diakses, dikelola secara cermat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Kendatipun kebutuhan satu data Indonesia menuntut ketersediaan data yang holistik dan komprehensif, namun proteksi terhadap data pribadi tidak lantas terabaikan. Terbukti dengan diterbitkannya UU 27/2022 sebagai implementasi pelindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Badikenita br. Sitepu berpandangan, perkembangan teknologi digital mau tak mau mengharuskan perubahan secara cepat di berbagai sektor termasuk tata kelola pemerintahan yang menuntut perubahan secara cepat. Layanan publik yang diberikan pemerintah pun harus bertransformasi ke arah digital. Karenanya, semua tata kelola pemerintahan dan layanan publik harus berbasis data yang akurat.

“Pemerintahan Digital hendaknya tidak hanya terbatas pada soal tata kelola pemerintahan secara digital, melainkan melingkupi Digital Governance, Digital Economy, dan Digital Society,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisiatif mendorong terciptanya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh Indonesia. Pendekatan yang digunakan dengan digital government. Dia berharap melalui upaya pendekatan tersebut dapat mempercepat proses digitalisasi pemerintahan. Setidaknya dengan berbagai program yang dijalankan Kemendagri dapat berlanjut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data secara digital.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono menilai melalui Perpres No.132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, maka sistem berbasis elektronik tersebut dapat menutup celah korupsi dalam memberikan basis layanan pemerintah kepada masyarakat dan dapat berjalan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bisa memberikan layanan menjadi objektif, dapat ditingkatkan dengan TIK karena mampu meninggalkan jejak digital yang dengan mudah dirunut prosesnya, sehingga menutup celah korupsi dalam mengelola proses pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri.

Tags:

Berita Terkait