Mendorong Kesiapan Dunia Usaha Implementasikan UU PDP
Utama

Mendorong Kesiapan Dunia Usaha Implementasikan UU PDP

UU PDP dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mendorong Kesiapan Dunia Usaha Implementasikan UU PDP
Hukumonline

Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berimplikasi signifikan terhadap dunia usaha dalam menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada kalangan pengusaha.

Kadin Indonesia menganggap UU PDP ini berlaku pada hampir seluruh sektor usaha di Indonesia, seperti sektor digital, finteche-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga akuntan publik.

Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Kadin Indonesia, Firlie H Ganinduto mengatakan sosialisasi UU PDP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pelaku industri sehingga mereka dapat mengimplementasikan UU PDP.

“Sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman UU PDP,” kata Firlie di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/10) lalu.

Baca Juga:

Belakangan marak terjadi penyalahgunaan data pribadi. Penyalahgunaan tersebut memicu desakan masyarakat pada pemerintah untuk melakukan perlindungan lebih serius terhadap data pribadi.

Menurut Firlie, UU PDP dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan. Ia menilai jika dibandingkan dengan negara lain UU PDP di Indonesia merupakan salah satu perundang-undangan yang terbaik. UU PDP di Indonesia dianggap cukup adil karena sesuai dengan tingkatan sanksinya.

Tags:

Berita Terkait