Ali Sumali Nugroho (tengah) sebagai penasihat hukum dari dua kurator yang dituntut pidana di PN Surabaya. Foto: Istimewa
Namun di balik gempuran laporan pidana yang diterimanya, takdir masih berbaik hati atas karier Ali. Nyatanya laporan-laporan polisi itu tidak memberikan dampak berarti terhadap profesinya sebagai kurator/pengurus ataupun sebagai lawyer. Hingga saat ini dirinya masih berpraktik dalam perkara-perkara PKPU atau kepailitan walaupun tidak menjabat sebagai kurator/pengurus.
Percaya Diri, Berjuang, dan Bangkit
Tuduhan serius yakni adanya pelanggaran tindak pidana dalam menjalankan tugas sebagai kurator/pengurus tidak membuat Jandri dan Ali kehilangan rasa percaya diri. Saat keduanya harus mondar-mandir memenuhi panggilan pihak kepolisian, Jandri dan Ali yakin seribu persen sudah menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan.
“Saya sedang dikriminalisasi. Karena saya yakin sudah melaksanakan tugas sebagai kurator dengan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ali.
Bahkan Jandri sudah merasakan atmosfer upaya kriminalisasi saat proses PKPU masih di pertengahan jalan, jauh hari sebelum perkara tuntas. Sadar akan konsekuensi yang menghadang di depan, Jandri sudah bersiap. Hari demi hari, panggilan demi panggilan pihak kepolisian dia penuhi dengan modal percaya diri yang tinggi.
“Saya sangat pede. Salah saya apa? Saya bekerja sangat hati-hati,” jelas Jandri. Kendati pada akhirnya, dalam waktu relatif singkat, status tersangka resmi disandangnya dan berkas pun dilimpahkan ke pengadilan.
Tahun 2019 menjadi titik balik bagi Jandri, di mana dirinya menangani PKPU Garuda Indonesia. "Saya menangani PKPU Garuda Indonesia, PKPU terbesar sepanjang sejarah, artinya saya tetap dipercaya lingkungan pekerjaan,” katanya.