Pemilu seharusnya menjadi purifikasi kedaulatan rakyat, bukan ritual politik yang sarat kepenatan, mahal, dan rawan penyimpangan. Namun, pengalaman Pemilu Serentak 2019 dan 2024 justru menunjukkan gejala sebaliknya. Desain penyatuan pemilu nasional dan daerah dalam tahun yang sama, yang semula dimaksudkan untuk efisiensi politik, malah melahirkan kompleksitas administratif dan kelelahan institusional. Dalam konteks itu, serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga tahun terakhir hadir bukan sekadar sebagai koreksi teknis, melainkan sebagai pengingat atas arah konstitusional demokrasi Indonesia. Meski MK juga menyisakan jejak kontroversial melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat calon di tengah proses pilpres yang tengah berlangsung.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan keserentakan pemilu nasional dan daerah, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan rekonstruksi besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold), merupakan tiga tonggak penting dalam upaya mengembalikan pemilu kepada cita konstitusi. MK menegaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan secara jujur dan adil, serta menjamin kesetaraan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi. Pesan moral dari putusan-putusan tersebut sangat jelas, pemilu tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan bagi segelintir elite politik, tetapi harus kembali menjadi instrumen kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.
Peluang Perbaikan
Mewujudkan pemilu sebagai purifikasi kedaulatan rakyat bukan kerja ringan. Sistem pemilu yang dimiliki Indonesia saat ini masih sarat dengan beban struktural dan politik. Sistem pemilu proporsional daftar terbuka yang diharapkan memperkuat akuntabilitas wakil rakyat, justru memperdalam kompetisi internal antarkandidat dalam satu atau beda partai yang memicu politik uang. Biaya politik yang melambung tinggi membuat demokrasi kian eksklusif, hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya besar. Sementara itu, kandidat yang lahir dari basis masyarakat dan idealisme perjuangan sering tersingkir sebelum sempat berkompetisi. Demokrasi elektoral pun tergelincir menjadi arena pertarungan modal, bukan ide dan gagasan.
Sejumlah masalah juga dihadapi penyelenggara pemilu. Pemilu serentak lima kotak telah membebani petugas di lapangan hingga menimbulkan korban jiwa pada 2019 dan 2024. Kompleksitas rekapitulasi suara yang masih manual, keterbatasan kapasitas digitalisasi, serta tantangan misinformasi dan disinformasi yang mengiringi setiap tahapan menjadikan tantangan pemilu kian kompleks. Di tengah situasi itu, kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara menjadi sangat krusial. Sayangnya, sistem hukum pemilu saat ini belum sepenuhnya mendukung profesionalitas dan kesinambungan kelembagaan yang diperlukan.
Putusan MK yang memisahkan keserentakan pemilu nasional dan daerah dengan jeda pelaksanaan antara dua sampai 2,5 tahun, telah memberikan peluang untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan, memperpendek rantai birokrasi, dan mengembalikan fokus pemilu pada isu-isu substantif. Dengan tahapan yang tidak lagi menumpuk, beban kerja penyelenggara dapat ditekan dan kualitas pengawasan publik bisa ditingkatkan. Namun, pemisahan ini menuntut penyesuaian besar dalam peraturan perundang-undangan, terutama terkait sinkronisasi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pilkada dan pemilu 2024 dalam masa transisi menuju pemilu serentak daerah pertama pasca pemilu serentak nasional 2029. Kegagalan dalam menata ulang masa jabatan dapat menciptakan kekacauan baru dalam transisi kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 membuka babak baru bagi demokrasi. Selama ini, ambang batas pencalonan telah menjadi pintu sempit yang menutup peluang bagi partai kecil menengah dan hadirnya calon alternatif. Akibatnya, pemilu acap terjebak pada hegemoni politik identitas dan kooptasi oligarki melalui pencalonan yang elitis dan eksklusif. Dengan dibukanya kesempatan bagi semua partai peserta pemilu untuk mengajukan calon, diharapkan akan muncul keberagaman pilihan dan fungsionalisasi partai politik melalui regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat dan berkesinambungan.
Dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden telah menimbulkan ketidakadilan politik yang berpotensi menghambat munculnya calon alternatif, mempersempit kompetisi, serta menutup ruang regenerasi kepemimpinan nasional. Ambang batas demikian, menurut MK bertentangan dengan prinsip equal opportunity in politics yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Dengan logika yang sama, MK menegaskan bahwa hak partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi oleh perolehan suara atau kursi tertentu dari pemilu sebelumnya.

















