Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia
Terbaru

Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia

BJR merupakan keputusan yang diputuskan pimpinan yang dikemudian hari ternyata ada kesalahan, oleh sebabnya direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan iktikad yang baik dan demi perusahaan semata.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bertema Pemahaman dan Penerapan Doktrin Business Judgement Rule bagi Perusahaan di Indonesia, Selasa (28/6). Foto: WIL
Webinar Hukumonline bertema Pemahaman dan Penerapan Doktrin Business Judgement Rule bagi Perusahaan di Indonesia, Selasa (28/6). Foto: WIL

Business Judgement Rule (BJR) di Indonesia familiar diperbincangkan di lingkup perusahaan khususnya direksi. Di dalam putusan-putusan pengadilan jika ada sesuatu  perkara yang melibatkan direksi, baik perdata maupun pidana erat kaitannya dengan BJR.

BJR adalah doktrin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan direksi dalam keputusan yang dibuatnya berdasarkan iktikad baik dan bertanggung jawab. Di dalam praktiknya, salah satu keputusannya adalah transaksi benturan kepentingan.

Transaksi ini terjadi karena dalam menjalankan usahanya, direksi seringkali melakukan berbagai transaksi dengan berbagai pihak yang mempunyai kepentingan pribadi atas berlangsungnya sebuah transaksi yang mungkin melibatkan direktur, komisaris atau pemegang saham.

Baca Juga:

Posisi direksi penting disorot, lantaran direksi merupakan organ operasional yang berwenang penuh dalam mengambil sebuah keputusan Perseroan Terbatas (PT). Hal ini sejalan dengan penjelasan Rahayu Ningsih Hoed selaku Senior Partner Makarim & Taira S dalam diskusi yang diadakan Hukumonline pada Selasa (28/6).

“Doktrin BJR berangkat dari asumsi bahwa saat direksi mengambil keputusan dengan itikad baik dan jika keputusan  tersebut dikemudian hari ternyata ada kesalahan, maka direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan itikad yang baik dan demi perusahaan semata,” jelasnya.

Yayuk juga menjabarkan beberapa contoh dari BJR, seperti kasus Pertamina yang pada akhirnya Mahkamah Agung pada tahun 2020 memutuskan terdakwa, Karen Agustiawan yang merupakan perempuan pertama yang menjadi direktur Pertamina tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.

Alasan tersebut, diputuskan lantaran Karen melakukannya semata-mata dalam rangka perkembangan Pertamina dan tidak keluar dari ranah BJR. Karen juga dinilai tidak memiliki benturan kepentingan, tidak ada perbuatan yang melawan hukum, dan murni karena bisnis.

“Apa yang dilakukan Karen murni karena bisnis, karena bisnis bisa saja untung dan kapan saja bisa merugi,” ucapnya.

Selain kasus Pertamina, kasus yang serupa juga pernah terjadi pada kasus investasi Telkom melalui Telkomsel di GoTo.

Pada kasus ini Telkom berinvestasi di GoTo mencapai Rp 5 triliun, namun saham GoTo terkoreksi anjlok IPO dan Telkomsel harus menanggung rugi 50% dari total investasi. Direktur Utama Telkomsel menyatakan bahwa investasi tersebut murni keputusan profesional sesuai aturan tata kelola yang baik dan mengacu pada aturan bisnis yang berlaku.

Yayuk mengemukakan bahwa, kasus ini bisa saja terjadi dan terjadi bukan hanya pada perusahaan BUMN saja meskipun memang yang banyak dipermasalahkan adalah perusahaan BUMN.

“Selain perusahaan BUMN, perusahaan swasta pun bisa dipersoalkan. Seperti kasus Manulife dimana direksinya dipidana,” jelas Yayuk.

Mengenai tugas dan manajemen BJR, direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya harus mengambil banyak keputusan, direksi dan dewan komisaris harus mempertanggungjawabkan keputusannya tersebut di hadapan RUPS, baik yang membawa kerugian maupun keuntungan bagi perusahaan.

“Jika RUPS menerima pertanggungjawaban tersebut, yang biasanya diajukan dalam rapat umum tahunan pemegang saham dalam bentuk laporan direksi, maka perusahaan akan membebaskan manajemen,” sambung Yayuk.

Dalam rangka menghindari terjadinya kerugian terhadap perusahaan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan direksi untuk memperoleh persetujuan pemegang saham yang independen sebelum melakukan transaksi benturan kepentingan.

Keharusan persetujuan pemegang saham dipertegas dengan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam benturan kepentingan itu menguntungkan, maka keuntungan yang diberikan oleh direksi terhadap perusahaan atas transaksi benturan kepentingan yang dilakukan, dapat membebaskannya dari pelanggaran atas larangan transaksi tersebut.

Kemudian, dalam Putusan 1914 K/Pdt/2009 dijelaskan, perseroan dan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas perseroan yang dibuat oleh direksi tanpa persetujuan perseroan.

Tidak adanya persetujuan korporasi bukan berarti korporasi tidak bertanggung jawab untuk melunasi utangnya jika perseroan menerima hasil dari utang tersebut.

Kemudian, hadirnya BJR memberikan manfaat berupa perlindungan bagi manajemen atas keputusan yang ternyata merugikan perusahaan apabila direktur atau komisaris dapat membuktikan bahwa tindakannya telah sesuai dengan parameter yang ditentukan dalam Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Mengenai pembuktian, Yayuk menjelaskan bahwa secara umum penggugat adalah pihak yang harus membuktikan dalil-dalilnya.

“Namun demikian, tergugat juga dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya. Dalam hal ini secara teori, pemegang saham atau direktur atau dewan komisaris yang mengajukan gugatan, seharusnya membuktikan bahwa direktur atau komisaris tersebut tidak mengambil keputusan sesuai prinsip BJR dalam Pasal 97 ayat (5) atau Pasal 114 ayat (5),” terangnya.

Majelis Hakim dalam peritmbangannya berpendapat: Penggugat dapat menggugat Tergugat I berdasarkan Pasal 97 ayat (7) UU PT; Tergugat I tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan kewajibannya sebagai Direktur Utama Penggugat sesuai Pasal 97 ayat (5) UU PT; Hakim perdata tidak terikat terhadap hasil penyidikan perkara pidana di kepolisian (dalam jawabannya Tergugat I menyatakan bahwa seharusnya pertanggungjawaban diajukan ke Tergugat II karena telah menjadi tersangka).

Tags:

Berita Terkait