Mengenal Dua Konsep Hukum Humaniter
Terbaru

Mengenal Dua Konsep Hukum Humaniter

Dalam praktiknya, pelaksanaan hukum humaniter internasional menghadapi beberapa tantangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Setidaknya ada 2 kategori hukum humaniter internasional. Pertama, konflik bersenjata internasional (International Armed Conflict/IAC), terjadi antara negara baik itu dua negara atau lebih yang saling berkonflik. Kedua, konflik bersenjata non internasional (Non International Armed Conflict/NIAC), terjadi antara negara dengan pihak bukan negara.

Soal kejahatan perang, Edwin menyebut 3 hukum humaniter internasional yang jadi acuan seperti konvensi Jenewa tahun 1949 (grave breache), Deklarasi HAM Universal tahun 1948 (gross violation), dan Statuta Roma tentang pengadilan kriminal internasional atau International Criminal Court (ICC) tahun 1998 (the most serious crimes).

Unsur kejahatan perang meliputi tindakan yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang. Tindakan yang dilakukan pada situasi atau dalam konflik bersenjata/perang dan tindakan yang menimbulkan tanggungjawab pidana secara individual. Instrumen hukum internasional sebagaimana dimandatkan Statuta Roma 1998 menyediakan mekanisme peradilan untuk menangani perkara kejahatan perang yakni ICC. Pasal 5 Statuta Roma 1998 mengatur empat jenis tindak pidana dalam yurisdiksi ICC meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pelaksanaan hukum humaniter internasional, menurut Edwin menghadapi beberapa tantangan. Misalnya, aktor non negara yang terlibat konflik bersenjata/perang semakin berkembang. Metode perang juga berkembang mengikuti teknologi dan dinamika politik global.

PBB sebagai organisasi internasional mengalami dinamika dalam menghadapi situasi global apalagi resolusi majelis umum PBB bersifat tidak mengikat tapi menunjukkan opini dunia, resolusi dewan keamanan diasumsikan wajib dipatuhi semua anggota PBB dengan 5 anggota tetap pemegang hak veto yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China dan Rusia.

Kalangan civitas akademika FH UMS antusias mengikuti kegiatan tersebut. Seperti dari kalangan dosen dan mahasiswa. Beberapa mahasiswa sempat melontarkan pertanyaan seputar perkembangan terkini konflik yang terjadi dan mengaitkannya dengan hukum humaniter serta peran PBB.

Tags:

Berita Terkait