Menggali Aspirasi Masyarakat dalam Negara Demokrasi Konstitusional Menuju Masyarakat yang Adil dan Sejahtera
OPINI

Menggali Aspirasi Masyarakat dalam Negara Demokrasi Konstitusional Menuju Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Jika aspirasi hanya berhenti sebagai suara, demokrasi kehilangan daya hidupnya. Tetapi jika suara itu digali, didengar, dipertimbangkan, diterjemahkan secara konstitusional. Lalu, diwujudkan menjadi kebijakan yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan, maka kedaulatan rakyat tidak lagi sekadar menjadi prinsip dalam konstitusi, ia menjadi pengalaman hidup yang sangat berharga.

•Bacaan 8 Menit
AH
Penulis Opini

Namun, komunikasi tidak boleh berhenti pada kemampuan pemerintah mendengar. Ada tahap yang jauh lebih penting yakni apa yang dilakukan setelah mendengar. Ketika petani mengeluhkan persoalan produksi, apa yang berubah; ketika pekerja berbicara tentang kesejahteraan, bagaimana kebijakan merespons; dan ketika masyarakat mengeluhkan pelayanan publik, apakah pelayanan tersebut kemudian diperbaiki?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena aspirasi hanya akan memiliki makna apabila memiliki jalan menuju kebijakan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa masukan masyarakat bukan sekadar bahan komunikasi, tetapi bagian dari proses memperbaiki keputusan publik.

Bagi masyarakat, APBN mungkin terasa sebagai sesuatu yang jauh dan rumit karena di dalam dokumen negara terdapat angka-angka besar yang tidak selalu mudah dipahami.

Namun, di balik setiap angka sebenarnya terdapat kehidupan manusia. Anggaran pendidikan berarti kesempatan seorang anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik; anggaran kesehatan berarti harapan seseorang memperoleh pelayanan ketika sakit; anggaran pangan berkaitan dengan kemampuan sebuah keluarga menyediakan makanan di meja makan. Anggaran perumahan berbicara tentang keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal yang layak, termasuk anggaran pembangunan desa menyangkut jalan, air, fasilitas umum dan kesempatan ekonomi masyarakat di daerah.

Karena itu, APBN pada akhirnya bukan sekadar persoalan fiskal. Ia merupakan pilihan tentang kebutuhan masyarakat mana yang diprioritaskan dan bagaimana negara menggunakan sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pilihan tersebut memberikan manfaat nyata. Pemerintah perlu menjelaskan capaian sekaligus kekurangannya, dan lembaga perwakilan perlu menjalankan fungsi pengawasan.

Masyarakat sipil dan media juga memiliki peran untuk ikut mengawasi. Dengan begitu, uang negara tidak sekadar hanya dibelanjakan, tetapi juga turut dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Ada satu persoalan yang sering luput yaitu tidak semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasinya.

Mereka yang memiliki akses politik, kemampuan ekonomi, jaringan organisasi atau ruang di media tentu lebih mudah menyampaikan kepentingan. Sebaliknya, masyarakat miskin, kelompok rentan, masyarakat di daerah terpencil, pekerja informal, petani kecil, nelayan dan mereka yang jauh dari pusat kekuasaan seringkali memiliki suara yang lebih kecil (suaranya tidak memiliki saluran/ruang untuk didengar). 

Padahal, bukan berarti kebutuhan mereka lebih sedikit; justru seringkali mereka yang paling membutuhkan kehadiran negara adalah mereka yang paling sulit menjangkau pusat pengambilan keputusan.

Karena itu, menggali aspirasi masyarakat tidak berarti menunggu siapa yang datang mengetuk pintu pemerintah. Negara juga perlu turun dan mencari mereka, datang ke desa, mendengar pasar, berbicara dengan petani, mendengarkan pekerja, berdialog dengan anak muda, dan menemui masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kekuasaan. Di sana negara dapat melihat persoalan bukan hanya melalui mendapat laporan, tetapi melalui kehidupan manusia yang mengalaminya secara langsung.

Keadilan bukan sekadar memberikan ruang kepada mereka yang mampu berbicara, tetapi juga memastikan mereka yang suaranya paling pelan tidak hilang dari perhatian negara. Demokrasi akan memiliki makna ketika setiap warga memiliki kesempatan yang wajar untuk didengar dan ketika suara tersebut memiliki kemungkinan untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Pada akhirnya, semua pembicaraan tentang aspirasi harus kembali kepada tujuan negara. Pembukaan UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.

Tujuan tersebut tidak cukup hidup dalam teks, tetapi harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang warga merasakan kehadiran negara ketika anaknya dapat bersekolah, ketika orang tuanya mendapatkan pelayanan kesehatan, ketika ia memperoleh pekerjaan yang layak, ketika harga kebutuhan pokok masih dapat dijangkau, ketika rumah dapat dihuni dengan aman, ketika pelayanan publik tidak mempersulit, dan ketika hukum memberikan kepastian serta rasa keadilan.

Pada titik itulah negara hadir bukan sebagai sesuatu yang abstrak, tetapi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Kekuasaan yang memperoleh mandat dari rakyat pada akhirnya harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata.

Pemilu memberikan mandat, tetapi mandat bukanlah cek kosong; mandat adalah kepercayaan. Kepercayaan harus dijaga melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan anggaran yang transparan, pelayanan publik yang baik, serta kebijakan yang tidak kehilangan hubungan dengan kehidupan masyarakat.

Karena itu, hubungan rakyat dan negara tidak seharusnya selesai di bilik suara. Suara rakyat harus terus memiliki jalan menuju ruang pengambilan keputusan, aspirasi harus dipertimbangkan dalam kebijakan, kebijakan harus dievaluasi, dan hasilnya harus kembali dirasakan oleh masyarakat.

Di sinilah konstitusi menemukan maknanya yang hidup. Konstitusi bukan hanya kumpulan pasal yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga janji kebangsaan agar kekuasaan tidak kehilangan tujuan: melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.

Pemerintahan hari ini memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap aspirasi bukan sekadar strategi komunikasi. Mendengar kritik bukan tanda kelemahan, justru dapat menjadi cermin agar pemerintah mengetahui ketika sebuah kebijakan mulai berjarak dari kenyataan masyarakat.

Sebab, rakyat tidak hanya ingin didengar; rakyat ingin melihat suaranya memiliki arti. Ukuran sederhana dari demokrasi konstitusional barangkali bukan seberapa sering rakyat diminta berbicara, tetapi seberapa jauh suara itu ikut membentuk kebijakan, seberapa adil manfaat pembangunan dirasakan, dan seberapa nyata negara hadir ketika rakyat membutuhkan.

Jika aspirasi hanya berhenti sebagai suara, demokrasi kehilangan daya hidupnya. Tetapi jika suara itu digali, didengar, dipertimbangkan, diterjemahkan secara konstitusional, lalu diwujudkan menjadi kebijakan yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan, maka kedaulatan rakyat tidak lagi sekadar menjadi prinsip dalam konstitusi. Ia menjadi pengalaman hidup yang sangat berharga.

 

*) Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur; Hakim Konstitusi Periode April 2013-Februari 2026

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

demokrasipemilukonstitusiuud 1945
Arief Hidayat
Arief Hidayat

Guru Besar FH Undip, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Hakim Konstitusi Periode April 2013 - Maret 2026

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info