Menggali Aspirasi Masyarakat dalam Negara Demokrasi Konstitusional Menuju Masyarakat yang Adil dan Sejahtera
OPINI

Menggali Aspirasi Masyarakat dalam Negara Demokrasi Konstitusional Menuju Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Jika aspirasi hanya berhenti sebagai suara, demokrasi kehilangan daya hidupnya. Tetapi jika suara itu digali, didengar, dipertimbangkan, diterjemahkan secara konstitusional. Lalu, diwujudkan menjadi kebijakan yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan, maka kedaulatan rakyat tidak lagi sekadar menjadi prinsip dalam konstitusi, ia menjadi pengalaman hidup yang sangat berharga.

•Bacaan 8 Menit
AH
Penulis Opini

Aspirasi juga datang dari orang tua yang ingin anaknya memperoleh pendidikan yang baik, pasien yang berharap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya, anak muda yang mencari pekerjaan, maupun masyarakat desa yang berharap pembangunan tidak hanya berhenti di kota-kota besar.

Semua itu adalah suara rakyat. Namun, menggali aspirasi tidak sama dengan sekadar mengumpulkan suara, karena seseorang dapat diberi kesempatan berbicara, tetapi belum tentu benar-benar didengarkan.

Aspirasi dapat dicatat dalam laporan, tetapi belum tentu masuk ke dalam pertimbangan kebijakan. Karena itu, pertanyaan penting bagi negara bukan hanya, “Apa yang diinginkan masyarakat?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Apa yang dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keinginannya?” Di sanalah kualitas hubungan antara rakyat dan pemerintah mulai terlihat.

Masyarakat Indonesia sangat beragam, sehingga aspirasi yang muncul pun tidak selalu sama. Petani membutuhkan harga hasil produksi yang layak, sementara konsumen menginginkan harga pangan yang terjangkau; pekerja berharap kesejahteraan meningkat, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian dan efisiensi.

Masyarakat membutuhkan pembangunan, tetapi pada saat yang sama lingkungan hidup harus tetap dijaga. Tidak ada satu jawaban sederhana untuk semua persoalan tersebut, dan justru di sinilah demokrasi menjadi penting karena perbedaan tidak mungkin dihilangkan.

Perbedaan harus dipertemukan melalui dialog, musyawarah dan perwakilan, sebagaimana semangat sila keempat Pancasila: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Musyawarah bukan berarti semua orang harus memiliki pendapat yang sama. Musyawarah adalah usaha mencari jalan keluar yang paling dapat dipertanggungjawabkan bagi kepentingan bersama. Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar suara yang paling keras, tetapi juga perlu mencari suara yang mungkin tidak terdengar.

Halaman selanjutnya:Demokrasi yang sehat bukan...
demokrasipemilukonstitusiuud 1945
Arief Hidayat
Arief Hidayat

Guru Besar FH Undip, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Hakim Konstitusi Periode April 2013 - Maret 2026

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info