Mengintip Praktik Mediasi di Berbagai Bidang
Utama

Mengintip Praktik Mediasi di Berbagai Bidang

Setiap mediator mempunyai tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, kata Lalu, tetua atau tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, semua itu bisa dilibatkan dalam proses mediasi. Secara hukum pun, sebut Lalu, Pasal 36 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka peluang adanya peran mediator yang tidak bersertifikasi.

 

Untuk diketahui, dalam Pasal 36 ayat (1) Perma a quo disebutkan bahwa para pihak yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan hingga lahir kesepakatan perdamaian sekalipun tanpa bantuan mediator bersertifikat tetap dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh Akta Perdamaian dari Pengadilan.

 

Tags:

Berita Terkait