Perlu dipahami oleh para Warganet, dalam praktiknya tidak sedikit dari para Terdakwa di persidangan yang bersikap tak acuh dan bahkan merendahkan martabat persidangan dengan segala sikap dan perilakunya, seperti berteriak/membentak, memaki. Bahkan, melakukan tindakan fisik yang bersifat menyerang kepada para aparatur pengadilan dan juga para pihak yang hadir di ruang sidang. Oleh karenanya, sikap dan perilaku sopan dari seorang Terdakwa perlu dan patut untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan oleh Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Terdakwa tersebut.
Analogi sederhananya, bagi para pekerja di bidang apapun, khususnya di bidang jasa, sikap sopan dan santun merupakan suatu hal dasar yang perlu dimiliki oleh setiap orang, baik sebagai pemberi maupun penerima jasa. Manakala salah satu pihak sudah bersikap sopan, namun pihak lainnya tidak memberi respon yang sama, maka hubungan kerja antar kedua pihak tersebut sangat sulit untuk memiliki relasi yang baik. Dari gambaran tersebut, dapat kita lihat, sikap sopan dan santun dari seseorang merupakan suatu hal yang perlu dan patut untuk diapresiasi.
Begitu juga dengan sikap sopan dan santun seorang Terdakwa di persidangan. Jangan sampai, hanya karena seorang Terdakwa merupakan orang yang diduga atau bahkan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana, kita seolah-olah menutup mata terhadap perilaku sopan si Terdakwa di persidangan. Mempertimbangkan sikap sopan si Terdakwa di persidangan sebagai keadaan yang meringankan merupakan bentuk apresiasi Hakim kepada seorang Terdakwa, manakala tidak sedikit Terdakwa lainnya yang bersikap tidak hormat di persidangan.
Selain sikap sopan, Hakim kerap mempertimbangkan beberapa hal sebagai keadaan yang meringankan kepada seorang Terdakwa, antara lain seperti Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, atau dengan kata lain perbuatan pidana yang sedang disidangkan adalah perbuatan pidana pertama yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian juga manakala si Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dia lakukan.
Selama persidangan Terdakwa menyampaikan segala keterangannya secara lugas dan tidak berbelit-belit. Masih banyak hal lain yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan keadaan yang meringankan. Akan tetapi yang menjadi poin utamanya adalah Hakim perlu untuk memperhatikan dan mengapresiasi setiap sisi baik yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, termasuk sikap sopannya di ruang sidang.
Sikap Sopan dan Vonis Hakim
Sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun Terdakwa bersikap sangat sopan dan santun selama menjalani proses persidangan, hal tersebut tidak serta merta membuat penjatuhan vonis Hakim kepada Terdakwa menjadi ringan. Perlu Warganet ketahui, dalam penjatuhan vonis oleh Hakim, banyak hal penting yang dijadikan dasar pertimbangannya.
Pertama, berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, penjatuhan vonis Hakim haruslah didasarkan pada pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa sejalan dengan pasal dan uraian perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.
















