Kedua, dalam menjatuhkan vonis, Hakim harus memiliki keyakinan yang didasari sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, yang menunjukan bahwa benar si Terdakwalah yang melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya (lihat Pasal 183 KUHAP).
Ketiga, peran dan motif Terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan juga penting untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis. Terkhusus tentang motif, meskipun motif bukan suatu hal wajib untuk dibuktikan dalam persidangan pidana, akan tetapi motif dapat menjadi hal yang menentukan berat-ringannya vonis Hakim kepada si Terdakwa.
Sebagai contoh, terdapat 2 orang Terdakwa kasus pencurian yakni si A dan si B, dimana si A melakukan pencurian untuk membeli susu anaknya yang masih bayi, sedangkan si B mencuri untuk berfoya-foya. Terhadap 2 kondisi tersebut, Hakim harus mempertimbangkan motif tersebut sebagai dasar (berat-ringannya, red) penjatuhan vonis kepada kedua Terdakwa tersebut.
Begitu juga terhadap peran dari seorang Terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana, perlu Hakim melihat seberapa besar peran Terdakwa, apakah dia sebagai pelaku saja, atau sebagai ‘dalang’ dilakukannya tindak pidana, atau bahkan kedua-duanya. Ketiga hal penting di atas, termasuk pertimbangan tentang sikap dan perilaku sopan Terdakwa di ruang sidang, seluruhnya dapat kita lihat dalam putusan Hakim.
Ironisnya, banyak masyarakat, terkhusus Warganet, maupun para tokoh publik yang enggan membaca utuh suatu putusan pidana, dan lebih memilih berkomentar tanpa dasar pertimbangan yang cukup sebagaimana telah termuat dalam putusan Hakim. Bahkan, banyak orang lebih tertarik hanya pada pertimbangan tentang ‘sikap sopan si Terdakwa’ daripada tentang pertimbangan fakta, peran, serta motif si Terdakwa dalam melakukan tindak pidana.
Kesimpulan
Berkaca pada kondisi di ruang sidang, dimana tidak sedikit dari para Terdakwa yang bersikap tak acuh dan bahkan merendahkan martabat persidangan, ‘sikap dan perilaku sopan’ dari seorang Terdakwa perlu dan patut untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan oleh Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Terdakwa. Dan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa buruk sangka dari masyarakat, terkhusus Warganet, perlu adanya kesadaran untuk membaca pertimbangan Hakim dalam putusan secara utuh agar dapat melihat setiap kasus secara lebih jernih dan berimbang.
*) Yonatan Iskandar Chandra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















