Mengurai Sengkarut Penanganan Perkara Koneksitas
Kolom

Mengurai Sengkarut Penanganan Perkara Koneksitas

KUHAP sudah mengatur secara gamblang perkara yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara bersama diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 dan disebut sebagai perkara koneksitas.

Bacaan 6 Menit

Rumusan norma Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 sedianya menjadi bentuk implementasi asas perlakuan yang sama di depan hukum alias “equality before the law”. Bahkan asas tersebut tertuang dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Nah, maksud dari rumusan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yakni terhadap setiap warga negara berhak tanpa terkecuali atas pengakuan dan perlindungan dari negara. Termasuk pula mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tentunya yang adil dan persamaan bagi semua warga negara tanpa adanya perbedaan sedikitpun.

Atas dasar itulah, ketentuan UU Peradilan Militer beserta norma substantifnya sebagaimana tertuang dalam KUHP Militer sepanjang belum diamandemen, maka dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR RI No.VII/2000 dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Melihat keberadaan Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 belum dapat di implementasi, maka posisi KUHP Militer dan UU Peradilan Militer rentan diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat yang bersinggungan dengan TNI atau aktivis HAM. Hal Ihwal di atas, sepatutnya sudah menjadi warning bagi para petinggi hukum di jajaran TNI untuk membuat kajian strategis dan langkah antisipatif dalam menghadapi kemungkinan adanya permohonan uji materil terkait keberadaan KUHP Militer dan UU Peradilan Militer.

*)Dr. Reda Manthovani, SH,.LLM., adalah Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait