​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor

​​​​​​​Konsumen harus paham klausul yang tertulis dalam akta perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau penyelesaian sengekta hanya melalui pengadilan, waktu yang dibutuhkan lebih lama. Banyak perkara yang mengantri untuk diselesaikan di pengadilan,” kata Ardiansyah di Jakarta, akhir Januari lalu.

 

Ardianysah menyebut jika pengaduan yang masuk ke BPKN ternyata sengketa konsumen, perkara itu akan dilimpahkan kepada BPSK. Penyelesaian pengaduan di BPKN tidak menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa seperti BPSK. Dalam menangani pengaduan, BPKN memberikan saran bagi pengadu dan para pihak terkait. Kemudian, BPKN mendalami masalah itu lebih luas, mencermati secara komprehensif.

 

Setiap tahun BPKN menerima ratusan pengaduan konsumen. Pengaduan paling banyak berkaitan dengan perbankan, pembiayaan konsumen termasuk kredit kendaraan bermotor, dan perumahan/properti. Untuk pengaduan kredit kendaraan bermotor Ardiansyah mengatakan BPKN sudah mencermati sejak beberapa waktu lalu dan telah menerbitkan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait salah satunya Menteri Hukum dan HAM.

 

Jumlah pengaduan yang diterima BPKN (2013-2017) untuk perbankan, pembiayaan konsumen, perumahan/properti, transportasi, dan asuransi dapat dilihat pada tabel berikut.

 

No.

Komoditi

2013

2014

2015

2016

2017

1

Perbankan

151

177

200

94

60

2

Pembiayaan Konsumen

115

107

90

46

53

3

Perumahan/Properti

8

9

4

24

16

4

Transportasi

6

4

2

5

4

5

Asuransi

6

4

2

2

1

Sumber: BPKN

 

Rekomendasi tertanggal 4 Desember 2014 yang dilayangkan BPKN kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai fidusia. Intinya, Menkumham perlu meningkatkan pengawasan atas pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang harus dibuat dengan akta notaris, termasuk pendaftaran terhadap benda yang di bebani dengan jaminan fidusia. Melakukan evaluasi dan harmonisasi terhadap UU Perlindungan Konsumen dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Sedikitnya ada 5 temuan yang menjadi dasar BPKN mengeluarkan rekomendasi itu. Pertama, sebagian besar lembaga pembiayaan konsumen sering tidak patuh aturan yang mewajibkan pendaftaran fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 hari setelah perjanjian pembiayaan konsumen ditandatangani. Kedua, lembaga pembiayaan baru mendaftarkan perjanjian itu setelah terjadi masalah atau sengketa dengan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait