​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor

​​​​​​​Konsumen harus paham klausul yang tertulis dalam akta perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam rangka melindungi konsumen, OJK perlu menerbitkan aturan yang mengharuskan kalusul perjanjian itu memuat lampiran yang isinya resiko yang berpotensi dihadapi konsumen. Bagi Sularsi itu penting agar konsumen bisa mengukur dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

 

Penyelesaian Sengketa

Sularsi menjelaskan pengaduan mengenai kredit kendaraan bermotor atau leasing paling banyak kasusnya terkait penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan. Itu merupakan dampak dari ketidakmampuan konsumen menunaikan kewajibannya membayar angsuran. Bagi konsumen gagal bayar yang dipandang lembaga pembiayaan punya rekam jejak baik biasanya ditawarkan solusi untuk menjadwalkan kembali jangka waktu cicilan.

 

Misalnya, konsumen telah mengangsur sebagian sehingga kurang bayar Rp100 juta. Ketika jatuh tempo konsumen tidak mampu membyar kekurangan tersebut, tapi berkomitmen untuk bisa membayar untuk jangka waktu ke depan. Biasanya lembaga pembiayaan menawarkan kepada konsumen untuk menyicil Rp100 juta itu dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang baru.

 

Menurut Sularsi itu salah satu contoh win-win solution yang dicapai dalam penyelesaian sengketa di BPSK. Ada 3 cara yang digunakan BPSK untuk menangani sengketa yaitu konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Para pihak harus sepakat untuk memilih salah satu mekanisme itu. BPSK akan menolak sengketa yang sudah masuk pengadilan. “BPSK melakukan tugas berdasarkan pasal 45 dan 52 UU Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK,” tukasnya.

 

Dalam mekanisme konsiliasi BPSK berperan sebagai perantara untuk mempertemukan pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Untuk mediasi, BPSK sebagai penasihat dan para pihak menyelesaian persoalannya. Arbitrase, BPSK bertindak sebagai majelis yang memutuskan sengketa, para pihak menyerahkan penyelesaiannya kepada BPSK.

 

Sularsi merekomendasikan para pihak untuk menggunakan mekanisme konsiliasi atau mediasi ketimbang arbitrase. Konsiliasi dan mediasi hasilnya merupakan kesepakatan para pihak terhadap perkara yang dihadapi dan tidak berlanjut ke pengadilan. Sementara arbitrase membutuhkan peran arbiter yang memiliki kemampuan yang baik terhadap perkara yang dihadapi. Keputusan hasil arbitrase itu bisa diajukan banding ke pengadilan oleh para pihak yang tidak puas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. “Kalau ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan arbitrase BPSK, selama 14 hari sejak menerima putusan dapat mengajukan banding,” papar Sularsi.

 

Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK menurut Sularsi cukup efektif. Tercatat dari 129 pengaduan yang masuk tahun 2017, sebanyak 54 pengaduan bisa diselesaikan dan 72 masih dalam proses.

 

Penyelesaian Sengketa BPSK Tahun 2017.

No

Penyelesaian Kasus

Jumlah Kasus

Keterangan

1

Konsiliasi

1

Selesai

2

Mediasi

48

Selesai

3

Arbitrase

5

Selesai

4

Tidak Memilih

3

Bukan Kewenangan BPSK Jakarta

Sumber data BPSK Jakarta

 

Soal putusan di tingkat kasasi yang menyebut BPSK tidak berwenang menangani sengekta, Sularsi berpendapat itu perkara yang berkaitan dengan wanprestasi. Putusan BPSK yang bisa dilanjutkan ke tingkat pengadilan yakni hasil penyelesaian sengekta dengan mekanisme arbitrase. Berbeda dengan konsiliasi dan mediasi yang hasilnya merupakan kesepakatan para pihak, arbitrase hasilnya berupa putusan yang merupakan produk hukum. UU Perlindungan Konsumen memberi kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa menggunakan mekanisme arbitrase, namun itu harus dibarengi dengan kapasitas anggota BPSK yang mumpuni sebagai arbiter.

 

Posisi Konsumen Lemah

Ahli kenotariatan, Firdhonal, menjelaskan perjanjian kredit kendaraan bermotor itu awalnya ditawarkan pihak dealer kepada konsumen apakah mau membeli secara tunai atau kredit. Jika dengan kredit biasanya dealer sudah punya rekanan atau perusahaan pembiayaan (leasing). Kemudian leasing yang akan menjalin komunikasi dengan konsumen mengenai perjanjian kredit. Jaminan kendaraan itu dibebankan fidusia, ditandatangani para pihak kemudian didaftarkan. Konsumen posisinya sebagai pemberi fidusia dan lembaga pembiayaan sebagai penerima fidusia.

 

Firdhonal menyarankan agar lembaga pembiayaan melakukan penandatanganan fidusia di masing-masing daerah, jangan terpusat di Jakarta. Menurutnya selama ini mayoritas penandatanganan fidusia dilakukan melalui notaris yang berada di Jakarta. “Ini tidak berkeadilan bari rekan-rekan (notaris) di daerah. Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan imbauan agar fidusia ini, pemasangan hak tanggungannya dilakukan di daerah yang bersangkutan,” usulnya.

 

Selain itu Firdhonal mengingatkan dalam membuat akta perjanjian itu notaris harus menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Misalnya, notaris membacakan akta itu di depan para pihak, kemudian para pihak menandatanganinya di depan notaris. Jika itu tidak dipenuhi maka akta perjanjian itu tidak autentik atau di bawah tangan.

 

Dalam akta perjanjian kredit kendaraan bermotor, Firdhonal menilai posisi lembaga pembiayaan lebih tinggi daripada konsumen. Lembaga pembiayaan sangat menentukan klausul perjanjian itu dan konsumen harus tunduk pada aturan tersebut. Oleh karenanya sangat sulit bagi konsumen untuk memberi usulan terhadap isi perjanjian itu. “Jadi konsumen yang mengikuti lembaga pembiayaan, inikan artinya tidak ada kebebasan berkontrak,” ujarnya.

 

Begitu pula mengenai eksekusi kendaraan konsumen yang gagal bayar atau tidak bisa menunaikan kewajibannya membayar cicilan. Firdhonal melihat seringkali eksekusi itu tidak melalui prosedur yang benar. Lembaga pembiayaan biasanya menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Padahal mekanisme yang sesuai aturan yakni eksekusi melalui lembaga peradilan dan melakukan penjualan secara lelang.

Tags:

Berita Terkait