​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Menilik Peran BPKN-BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor

​​​​​​​Konsumen harus paham klausul yang tertulis dalam akta perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Penting bagi konsumen untuk memahami klausul yang ada dalam perjanjian kredit sehingga mengetahui resiko yang ada jika tidak memenuhi kewajiban. Misalnya, ketika konsumen tiga kali berturut-turut tidak mampu bayar cicilan maka kendaraan bermotor ditarik lembaga pembiayaan.

 

Sayangnya, mayoritas konsumen tidak membaca klausul perjanjian kredit bermotor sebelum  di teken. Sularsi melihat kebanyakan konsumen baru membaca isi perjanjian itu ketika menghadapi masalah. “Kami berharap pada saat membuat perjanjian harus dilihat dulu apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak dan apa pengecualian yang ada,” katanya.

 

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan konsumen dalam kredit kendaraan bermotor seperti asuransi, apakah itu termasuk dalam harga kendaraan yang dicicil atau terpisah. Jika kendaraan ikut asuransi, konsumen harus memegang polis. Bagaimana ketika kendaraan hilang bukan karena kesalahan konsumen, prosedur apa yang harus ditempuh konsumen? Lembaga pembiayaan harus memberikan informasi itu secara jelas dan transparan kepada konsumen.

 

Praktiknya, walau hak asuransi itu milik konsumen tapi yang menerima manfaat asuransi itu lembaga pembiayaan karena kendaraan yang diasuransikan itu haknya belum beralih. Pengalihan hak baru terjadi saat konsumen melakukan pelunasan. Harus ada penghitungan yang jelas jika masalah asuransi ini terjadi. Selanjutnya, informasi mengenai biaya tarik ketika kendaraan di eksekusi lembaga pembiayaan karena konsumen gagal bayar. Menurut Sularsi konsumen tidak dikenakan biaya tarik jika kendaraan yang ditarik diserahkan kepada lembaga pembiayaan.

 

Lembaga pembiayaan punya aturan sendiri dalam membuat perjanjian kredit kendaraan bermotor. Mereka menyesuaikan dengan karakter, rekam jejak, dan kemampuan konsumen membayar cicilan. Tapi yang paling penting UU Perlindungan Konsumen harus menjadi rujukan dalam membuat perjanjian kredit kendaraan bermotor. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan untuk melihat apakah perjanjian itu sudah adil bagi konsumen atau belum.

 

Menurut Sularsi, walau lembaga pembiayaan berhak menarik kendaraan yang gagal bayar, tapi mereka juga harus adil dan terbuka terhadap konsumen. Misalnya, ketika melakukan lelang terhadap kendaraan tersebut, konsumen harus diberi informasi mengenai berapa nilai dan harga jualnya. Informasi itu harus disampaikan secara tertulis kepada konsumen.

 

“Klausul perjanjian kredit itu memang lembaga pembiayaan yang membuatnya dan harus diinformasikan kepada konsumen sehingga konsumen bisa mengoreksi sejak awal perjanjian dibuat,” tukas Sularsi.

Tags:

Berita Terkait