Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence
OPINI

Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence

AI-Generated Works tidak dapat dilindungi oleh hak cipta karena terdapat ketidaksesuaian dengan peratuan perundang-undangan doktrin yang ada.

•Bacaan 5 Menit
RA
Penulis Opini

Akan tetapi, pengaturan tersebut memiliki alasan-alasan yang valid. Alasan lain AI-Generated Works tidak dapat dilindungi hak cipta adalah AI-Generated Works cenderung tidak memiliki unsur orisinalitas yang mana hal ini esensial dalam perlindungan hak cipta. Menurut CJEU, institusi di Eropa, unsur orisinalitas berarti karya ciptaan yang dibuat merefleksikan kreasi intelektual yang bersifat khas dan pribadi dengan pencipta.

Di Indonesia, unsur khas dan pribadi ini tertera pada Pasal 1 angka 2 UU HC yang sebelumnya telah dijelaskan. Berdasarkan yurisprudensi di Indonesia, ciptaan yang memiliki khas dan pribadi dengan penciptanya adalah dilihat apakah pencipta tersebut memiliki pengetahuan tentang karyanya. Programmer yang memiliki spesialis di pengembangan AI, Chandraseta, menjelaskan bahwa AI tidak selalu dapat menjelaskan bagaimana ciptaan tersebut dihasilkan, terlebih lagi AI yang berjenis lemah. Maka dari itu, AI sampai saat ini belum dapat menciptakan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Selain itu, ciptaan yang dibuat oleh AI tidak dapat dilindungi hak cipta karena akan menghilangkan esensi dan objektif dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta bertujuan untuk memberikan insentif ekonomi terhadap pencipta dan memberikan hak moral kepada pencipta. Tentunya, mengingat AI adalah objek hukum, maka pemberian insentif ekonomi dan hak moral kepada AI akan tidak cocok dengan tujuan hak cipta, yaitu mendorong semangat untuk percepatan inovasi dan kreatif kepada manusia.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan saat ini dalam berbagai diskursus adalah ciptaan tersebut menjadi public domain atau milik umum. Paquette dalam tulisannya menyatakan bahwa public domain akan menjadi solusi yang baik karena akan dapat meningkatkan kreativitas dan keleluasaan untuk menggunakan karya ciptaan terdahulu. Namun, di sisi lain, jika terlalu bergantung pada public domain, maka akan bertentangan dengan esensi hak cipta itu sendiri, yaitu melindungi pencipta secara ekslusif ciptaannya.

Menurut Penulis, solusi yang paling tepat adalah dengan menggunakan Work-For-Made-Hire Doctrine (doktrin WMFH), yaitu pihak yang menjadi pencipta adalah orang yang mempekerjakan, bukan orang yang menciptakan ciptaan tersebut. Salah satu negara yang menerapkan ini adalah Inggris melalui CDPA Act 1988 (CDPA). Pada intinya, Pasal 9 CDPA menjelaskan bahwa computer-generated works atau AI-Generated works dapat dilindungi oleh hak cipta dengan hak tersebut diberikan kepada perancang ciptaan tersebut.

Penerapan doktrin WMFH ini sangat berdampak positif karena akan tidak selalu bergantung pada solusi public domain yang cenderung membatasi hak eksklusif seseorang. Indonesia sendiri dalam UU HC sebenarnya telah menganut doktrin WMFH, yaitu Pasal 34 UU HC yang pada intinya menyatakan bahwa perancang yang mempekerjakan orang lain untuk membuat Ciptaan, maka yang dianggap pencipta adalah perancang tersebut. Pada dasarnya, uraian pasal ini menunjukkan doktrin tersebut, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan berlaku terhadap AI-Generated Works.

Namun, Penulis berpendapat bahwa pasal ini bisa ditafsirkan secara analogi. Penafsiran analogi ini dapat digunakan mengingat metode ini merupakan salah satu metode dalam penemuan hukum (Mertokusumo, 2019). Maka dari itu, dengan menganalogikan Pasal 34 UU HC dalam konteks AI, orang yang memperintahkan AI akan dianggap sebagai orang yang merancang dan berhak atas hak cipta dari ciptaan yang dihasilkan. Namun, agar dapat memberikan lebih kepastian hukum, Penulis merekomendasikan untuk Pemerintah memulai untuk membahas dan merancang revisi UU HC agar dapat mengakomodasi perlindungan AI-Generated Works.

Sebagai kesimpulan, AI yang sangat disruptif telah merambah ke berbagai lini, salah satunya rezim hak cipta. AI memunculkan isu-isu baru terkait kepemilikan dalam hak cipta, yang saat ini masih terdapat perdebatan oleh para ahli. Penulis berkesimpulan AI-Generated Works tidak dapat dilindungi oleh hak cipta karena terdapat ketidaksesuaian dengan peratuan perundang-undangan doktrin yang ada. Namun, agar tidak terlalu bergantung pada public domain, Penulis merekomendasikan untuk menerapkan doktrin WMFH dan menganalogikan Pasal 34 UU HC untuk AI­-Generated Works, atau lebih baik Pemerintah untuk merevisi UU HC agar AI-Generated Works dapat dilindungi.

*)Ryan Armandha Andri Anwar, Universitas Indonesia (Juara 3 Lomba Blog Hukumonline 23 Tahun Anniversary Kategori Mahasiswa).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

artificial intelligenceteknologiteknologi informasihak cipta
Ryan Armandha Andri Anwar
Ryan Armandha Andri Anwar

Mahasiswa Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info