Polemik tentang Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) semakin mengemuka, sejalan dengan dimulainya pembahasan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada masa sidang 2024-2025. RUU ini diagendakan akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, dan diperkirakan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Namun, dalam proses reformasi hukum yang sangat diharapkan ini, masih ada sejumlah celah dan potensi masalah yang muncul, khususnya terkait penguatan asas dominus litis.

Distribusi kewenangan terlalu besar kepada lembaga Adhyaksa dalam R-KUHAP ini menimbulkan kekhawatiran serius menyoal tumpang tindih kewenangan hingga rentan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini juga dapat menghilangkan sistem check and balance antara lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya menjadikan Kejaksaan sebagai institusi “superbody”, sulit dikendalikan, dan rentan terhadap penyimpangan.
Baca Juga:
Sisi Gelap Diferensiasi Fungsional dalam RUU KUHAP: Perwujudan Negara Kekuasaan
Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP: Masih Relevan atau Menjadi Sumber Masalah?
Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan jika kita mengingat kembali perjalanan terjal bangsa Indonesia pasca reformasi. Selama lebih dari dua dekade, publik telah berupaya keras untuk menata ulang sistem peradilan yang lebih demokratis, seimbang, dan menghargai nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, penguatan asas dominus litis dalam Revisi KUHAP justru mencerminkan kecenderungan untuk membawa kita kembali ke model sentralistik era Orde Baru, yang rentan dengan praktik-praktik yang tak sesuai dengan semangat negara hukum.
Dominus Litis dan Ketidakseimbangan Kewenangan
Konsep dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “pihak yang mengendalikan proses jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak atau institusi yang mempunyai otoritas utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak.
Dalam sistem hukum Eropa Kontinental yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia, peran dominus litis umumnya dihubungkan dengan fungsi Kejaksaan. Hal ini disebabkan oleh kewenangannya melakukan penuntutan, membawa perkara ke pengadilan, dan melaksanakan putusan. Kejaksaan juga mempunyai kewenangan jauh lebih luas dan kompleks dalam mengawasi proses penyidikan sesuai dengan prinsip opportunity de poursuites, yang memberikan kebebasan bagi jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Dari aspek historis, konsep ini dapat kita telusuri pada sistem hukum Romawi yang mengadopsi prinsip accusatio directa, di mana seorang jaksa memegang peran kunci dalam mengajukan dan mengendalikan proses hukum terhadap diri terdakwa. Pada masa berlakunya HIR, fungsi penyidikan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari proses penuntutan (unite de poursuite et d’instruction), yang menjadikan Kejaksaan sebagai koordinator penyidikan sekaligus kewenangan rangkap untuk melakukan penyidikan secara langsung (opsporing). Dengan kata lain, Kejaksaan berada dalam posisi strategis sebagai instansi kunci dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana.
















