Maka dari itu, apabila Pasal 12 ayat (11) atau Pasal 111 ayat (2) tidak kunjung diperbaiki dan tetap bersikeras untuk disahkan, maka peluang terjadinya tumpang tindih kewenangan menjadi tak terhindarkan. Akibatnya, hal ini dapat melahirkan kondisi yang tidak jelas mengenai batasan kewenangan antara lembaga penegak hukum dan ketidakharmonisan ini tidak hanya memperkeruh cara kerja sistem peradilan pidana secara keseluruhan, melainkan juga berisiko menempatkan diri pelaku maupun korban dalam posisi yang dirugikan.
Dengan demikian, pendekatan yang semestinya lebih ditekankan pada fungsi koordinasi dan sinkronisasi antara semua komponen yang bekerja dalam sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang berlebihan pada satu komponen yang dapat menimbulkan kondisi hukum yang disparitas antara aparat penegak hukum.
Hemat penulis, tidak terlepas dari perdebatan menyoal penguatan prinsip dominus litis dalam R-KUHAP, kita harus memahami bahwa relasi antara lembaga penegak hukum khususnya menyangkut proses penyelidikan maupun penyidikan, harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan (division of powers), bukan pemisahan kewenangan (separation of powers), apalagi dominasi yang tanpa batas pengawasan.
*) Yayang Nanda Budiman, S.H., Lawyer Intern LBH DPN Indonesia, Alumni S1 Hukum Universitas Galuh, Kolumnis Kompas.com & Legal Content Writer
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















