Menimbang Penguatan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP
OPINI

Menimbang Penguatan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP

Hemat penulis, tidak terlepas dari perdebatan menyoal penguatan prinsip dominus litis dalam R-KUHAP, kita harus memahami bahwa relasi antara lembaga penegak hukum khususnya menyangkut proses penyelidikan ataupun penyidikan, harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan (division of powers), bukan pemisahan kewenangan (separation of powers), apalagi dominasi yang tanpa batas pengawasan.

•Bacaan 6 Menit
YN
Penulis Opini

Polemik tentang Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) semakin mengemuka, sejalan dengan dimulainya pembahasan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada masa sidang 2024-2025. RUU ini diagendakan akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, dan diperkirakan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Namun, dalam proses reformasi hukum yang sangat diharapkan ini, masih ada sejumlah celah dan potensi masalah yang muncul, khususnya terkait penguatan asas dominus litis.

Yayang Nanda Budiman. Foto: Istimewa
Yayang Nanda Budiman. Foto: Istimewa

Distribusi kewenangan terlalu besar kepada lembaga Adhyaksa dalam R-KUHAP ini menimbulkan kekhawatiran serius menyoal tumpang tindih kewenangan hingga rentan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini juga dapat menghilangkan sistem check and balance antara lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya menjadikan Kejaksaan sebagai institusi “superbody”, sulit dikendalikan, dan rentan terhadap penyimpangan. 

Baca Juga:

Sisi Gelap Diferensiasi Fungsional dalam RUU KUHAP: Perwujudan Negara Kekuasaan
Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP: Masih Relevan atau Menjadi Sumber Masalah?

Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan jika kita mengingat kembali perjalanan terjal bangsa Indonesia pasca reformasi. Selama lebih dari dua dekade, publik telah berupaya keras untuk menata ulang sistem peradilan yang lebih demokratis, seimbang, dan menghargai nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, penguatan asas dominus litis dalam Revisi KUHAP justru mencerminkan kecenderungan untuk membawa kita kembali ke model sentralistik era Orde Baru, yang rentan dengan praktik-praktik yang tak sesuai dengan semangat negara hukum. 

Dominus Litis dan Ketidakseimbangan Kewenangan
Konsep dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “pihak yang mengendalikan proses jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak atau institusi yang mempunyai otoritas utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. 

Dalam sistem hukum Eropa Kontinental yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia, peran dominus litis umumnya dihubungkan dengan fungsi Kejaksaan. Hal ini disebabkan oleh kewenangannya melakukan penuntutan, membawa perkara ke pengadilan, dan melaksanakan putusan. Kejaksaan juga mempunyai kewenangan jauh lebih luas dan kompleks dalam mengawasi proses penyidikan sesuai dengan prinsip opportunity de poursuites, yang memberikan kebebasan bagi jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. 

Dari aspek historis, konsep ini dapat kita telusuri pada sistem hukum Romawi yang mengadopsi prinsip accusatio directa, di mana seorang jaksa memegang peran kunci dalam mengajukan dan mengendalikan proses hukum terhadap diri terdakwa. Pada masa berlakunya HIR, fungsi penyidikan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari proses penuntutan (unite de poursuite et d’instruction), yang menjadikan Kejaksaan sebagai koordinator penyidikan sekaligus kewenangan rangkap untuk melakukan penyidikan secara langsung (opsporing). Dengan kata lain, Kejaksaan berada dalam posisi strategis sebagai instansi kunci dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana. 

Implementasi konsep dominus litis, yang memberikan kekuasaan penuh kepada Kejaksaan dalam mengendalikan perkara, masih memunculkan kekhawatiran besar bagi keseimbangan ekosistem peradilan pidana. Eksesnya, Kejaksaan mempunyai kekuatan yang nyaris dominan, bahkan tanpa batas dalam menentukan arah dan nasib perkara yang sedang mereka tangani. Alangkah sangat berbahayanya jika pemberian kewenangan yang berlebihan ini dilakukan tanpa adanya proses pengawasan yang memadai. Dalam proses peradilan, ketidakseimbangan antara kekuatan aparat negara dan tersangka seringkali bermuara pada langgengnya praktik pelanggaran terhadap prinsip due process of law untuk memperoleh proses hukum yang transparan, adil, dan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia. 

R-KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana tak Berpadu
Dalam konteks R-KUHAP yang tengah bergulir saat ini, keberadaan beberapa pasal yang dinilai kontroversial yaitu Pasal 12 ayat (11) dan Pasal 111 ayat (2) R-KUHAP dapat memperkeruh situasi. Kedua pasal ini berpotensi menimbulkan ego-sektoral dan ketegangan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, karena kewenangan Kejaksaan yang kian menguat dalam menentukan arah perkara. Secara jangka panjang, ketidakseimbangan pendistribusian kewenangan antara lembaga penegak hukum ini bisa mengarah pada persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya merugikan proses peradilan itu sendiri. 

Pasal 12 ayat (11) dalam R-KUHAP mengatur bahwa jika laporan masyarakat kepada polisi tidak memperoleh tanggapan dalam rentan waktu 14 hari, laporan tersebut dapat diteruskan ke Kejaksaan. Akibatnya, hal ini membuka legitimasi bagi jaksa untuk kembali berperan selaku Penyidik untuk perkara tindak pidana biasa, yang dapat meruntuhkan stabilitas distribusi kewenangan yang sudah ditata dengan baik dalam KUHAP sebelumnya. 

Padahal, sebagaimana yang berlaku saat ini, Kejaksaan hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap jenis perkara tertentu seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) maupun tindak pidana korupsi. Jika ketentuan Pasal 12 ayat (11) R-KUHAP terus melenggang untuk disahkan, maka kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan bahkan saling lempar tanggung jawab akan semakin menguat. 

Ketentuan ini juga dapat menciptakan ketidakjelasan dalam mekanisme pelaporan dan dualisme penyidikan tindak pidana, sekalipun Pasal 8 ayat (1) R-KUHAP mengatur terkait koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Bagaimanapun, setiap sub-sistem peradilan pidana mempunyai karakter, fungsi dan kewenangan tersendiri yang tak bisa dicampuradukkan satu sama lain. Hal ini sangat penting guna memastikan adanya keharmonisan dalam ekosistem peradilan pidana yang berjalan.

Hematnya, Pasal 12 ayat (11) R-KUHAP membuka peluang yang cukup berisiko merusak tatanan yang telah terpadu sebelumnya, karena memungkinkan masyarakat untuk langsung melaporkan ke Kejaksaan. Alhasil, prosedur dan mekanisme pelaporan tindak pidana menjadi kabur dan tidak berkepastian hukum. 

Sementara itu, Pasal 111 ayat (2) R-KUHAP juga tak luput dari perhatian sejumlah kalangan. Secara garis besar pasal ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Hal ini mengundang perdebatan di kalangan praktisi dan akademisi hukum, karena seharusnya kewenangan tersebut menjadi hak mutlak kepolisian dalam menjalankan fungsinya, dan ada lembaga praperadilan yang bertugas untuk menentukan apakah upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisian sah atau tidak. 

Selain berpotensi menimbulkan benturan kewenangan dengan Kepolisian, pasal ini juga dapat membenturkan kewenangan Kejaksaan dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang baru dikenal dalam R-KUHAP. Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang semestinya mempunyai kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa dalam proses penyidikan atau penuntutan. Dengan adanya Pasal 111 ayat (2) R-KUHAP, menimbulkan ketidakjelasan dan konfrontasi kewenangan antar lembaga yang semestinya saling mendukung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang terpadu. Dengan demikian, jika kewenangan yang diberikan kedua pasal ini tetap digulirkan untuk disahkan, ada kekhawatiran yang cukup besar akan terjadi ketidakterpaduan dalam penanganan perkara hukum pasca R-KUHAP disahkan. 

Mencari Jalan Tengah Melalui Diferensiasi Fungsional
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut asas diferensiasi fungsional menimbulkan pertanyaan konseptual mengenai kedudukan prinsip dominus litis dalam sistem yang tersedia jika dikombinasikan dengan semangat integrated criminal justice system yang juga menganut konsep serupa. 

Jika kita memaknai keberadaan dominus litis sebagai pengendali perkara, lantas sejauh mana tahapan pemeriksaan dapat dianggap sebagai kewenangan Kejaksaan dalam konteks ini? Hal ini menjadi sangat penting untuk dijelaskan sejak awal mengenai batasan yang jelas karena hubungan antara Kepolisian maupun Kejaksaan dalam tahapan penyidikan hanya terbatas pada koordinasi fungsional. 

Senada dengan itu, M. Yahya Harahap memberikan pendapatnya mengenai eksistensi diferensiasi fungsional dalam konteks sistem peradilan pidana, yang menurutnya memungkinkan KUHAP untuk menetapkan asas penjernihan dan modifikasi fungsi serta kewenangan antar lembaga penegak hukum. Melalui prinsip ini, antara penyelidikan hingga eksekusi putusan terdapat relasi fungsional yang berkesinambungan dengan mekanisme pengawasan antar penegak hukum yang terpadu dalam sistem peradilan pidana yang utuh. 

KUHAP yang secara implisit memuat prinsip spesialisasi maupun diferensiasi tidak hanya membedakan dan membagi tugas serta kewenangan antar instansi, melainkan juga menetapkan batas pagar yang jelas dalam hal pertanggungjawaban untuk setiap lingkup kewenangannya. Mulai dari proses penerimaan laporan atau pengaduan, hingga eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pola ini dikenal sebagai Integrated Criminal Justice System, yang merujuk pada suatu proses pidana yang terpadu antara sub-sistem penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga berakhir pada sub-sistem pelaksanaan putusan pengadilan. Tujuan dari sistem ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan (kewenangan) yang berlebihan pada satu lembaga tertentu. 

Meskipun KUHAP menjadi induk utama pedoman hukum pidana formil di Indonesia, namun realitanya setiap lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan masing-masing mengatur secara khusus dalam undang-undang di luar KUHAP. Misalnya, kewenangan Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta kewenangan Pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. 

Maka dari itu, apabila Pasal 12 ayat (11) atau Pasal 111 ayat (2) tidak kunjung diperbaiki dan tetap bersikeras untuk disahkan, maka peluang terjadinya tumpang tindih kewenangan menjadi tak terhindarkan. Akibatnya, hal ini dapat melahirkan kondisi yang tidak jelas mengenai batasan kewenangan antara lembaga penegak hukum dan ketidakharmonisan ini tidak hanya memperkeruh cara kerja sistem peradilan pidana secara keseluruhan, melainkan juga berisiko menempatkan diri pelaku maupun korban dalam posisi yang dirugikan. 

Dengan demikian, pendekatan yang semestinya lebih ditekankan pada fungsi koordinasi dan sinkronisasi antara semua komponen yang bekerja dalam sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang berlebihan pada satu komponen yang dapat menimbulkan kondisi hukum yang disparitas antara aparat penegak hukum. 

Hemat penulis, tidak terlepas dari perdebatan menyoal penguatan prinsip dominus litis dalam R-KUHAP, kita harus memahami bahwa relasi antara lembaga penegak hukum khususnya menyangkut proses penyelidikan maupun penyidikan, harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan (division of powers), bukan pemisahan kewenangan (separation of powers), apalagi dominasi yang tanpa batas pengawasan.

 

*) Yayang Nanda Budiman, S.H., Lawyer Intern LBH DPN Indonesia, Alumni S1 Hukum Universitas Galuh, Kolumnis Kompas.com & Legal Content Writer

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhappenyidikanpenuntutanpenuntut umumpolisi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info