Menimbang Penguatan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP
OPINI

Menimbang Penguatan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP

Hemat penulis, tidak terlepas dari perdebatan menyoal penguatan prinsip dominus litis dalam R-KUHAP, kita harus memahami bahwa relasi antara lembaga penegak hukum khususnya menyangkut proses penyelidikan ataupun penyidikan, harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan (division of powers), bukan pemisahan kewenangan (separation of powers), apalagi dominasi yang tanpa batas pengawasan.

•Bacaan 6 Menit
YN
Penulis Opini

Selain berpotensi menimbulkan benturan kewenangan dengan Kepolisian, pasal ini juga dapat membenturkan kewenangan Kejaksaan dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang baru dikenal dalam R-KUHAP. Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang semestinya mempunyai kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa dalam proses penyidikan atau penuntutan. Dengan adanya Pasal 111 ayat (2) R-KUHAP, menimbulkan ketidakjelasan dan konfrontasi kewenangan antar lembaga yang semestinya saling mendukung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang terpadu. Dengan demikian, jika kewenangan yang diberikan kedua pasal ini tetap digulirkan untuk disahkan, ada kekhawatiran yang cukup besar akan terjadi ketidakterpaduan dalam penanganan perkara hukum pasca R-KUHAP disahkan. 

Mencari Jalan Tengah Melalui Diferensiasi Fungsional
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut asas diferensiasi fungsional menimbulkan pertanyaan konseptual mengenai kedudukan prinsip dominus litis dalam sistem yang tersedia jika dikombinasikan dengan semangat integrated criminal justice system yang juga menganut konsep serupa. 

Jika kita memaknai keberadaan dominus litis sebagai pengendali perkara, lantas sejauh mana tahapan pemeriksaan dapat dianggap sebagai kewenangan Kejaksaan dalam konteks ini? Hal ini menjadi sangat penting untuk dijelaskan sejak awal mengenai batasan yang jelas karena hubungan antara Kepolisian maupun Kejaksaan dalam tahapan penyidikan hanya terbatas pada koordinasi fungsional. 

Senada dengan itu, M. Yahya Harahap memberikan pendapatnya mengenai eksistensi diferensiasi fungsional dalam konteks sistem peradilan pidana, yang menurutnya memungkinkan KUHAP untuk menetapkan asas penjernihan dan modifikasi fungsi serta kewenangan antar lembaga penegak hukum. Melalui prinsip ini, antara penyelidikan hingga eksekusi putusan terdapat relasi fungsional yang berkesinambungan dengan mekanisme pengawasan antar penegak hukum yang terpadu dalam sistem peradilan pidana yang utuh. 

KUHAP yang secara implisit memuat prinsip spesialisasi maupun diferensiasi tidak hanya membedakan dan membagi tugas serta kewenangan antar instansi, melainkan juga menetapkan batas pagar yang jelas dalam hal pertanggungjawaban untuk setiap lingkup kewenangannya. Mulai dari proses penerimaan laporan atau pengaduan, hingga eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pola ini dikenal sebagai Integrated Criminal Justice System, yang merujuk pada suatu proses pidana yang terpadu antara sub-sistem penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga berakhir pada sub-sistem pelaksanaan putusan pengadilan. Tujuan dari sistem ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan (kewenangan) yang berlebihan pada satu lembaga tertentu. 

Meskipun KUHAP menjadi induk utama pedoman hukum pidana formil di Indonesia, namun realitanya setiap lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan masing-masing mengatur secara khusus dalam undang-undang di luar KUHAP. Misalnya, kewenangan Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta kewenangan Pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. 

Halaman selanjutnya:Maka dari itu, apabila...
kuhappenyidikanpenuntutanpenuntut umumpolisi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info