Meninjau Kembali Putusan Komisi Kode Etik Polri Brotoseno
Terbaru

Meninjau Kembali Putusan Komisi Kode Etik Polri Brotoseno

Persidangan peninjauan kembali putusan KKEP diminta dapat digelar secara terbuka untuk umum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Nasib Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno berada di palu sidang majelis kode etik melalui peninjauan kembali yang diajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah Kapolri mengajukan peninjauan kembali setelah kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan pekan lalu.

“Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (20/6/2022).

Upaya peninjauan kembali putusan etik Brotoseno pada Oktober 2020 lalu setelah ramai menjadi perbincangan publik soal kembali aktifnya Brotoseno sebagai anggota Polri. Sebelumnya, Kapolri tak memiliki kewenangan mengambil langkah hukum atas meninjau kembali terhadap putusan yang diterbitkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karena itu, belum lama, Kapolri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri melalui terbitnya Perpol 7/2022 yang memberikan kewenangan Kapolri meninjau ulang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sekaligus mencabut Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012.

Baca Juga:

Pasal 83 Perpol 7/2022:

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

Tags:

Berita Terkait