Meninjau Legalitas Surrogate Mother dari Aspek Hukum Positif
OPINI

Meninjau Legalitas Surrogate Mother dari Aspek Hukum Positif

Terdapat beberapa ketentuan yang menyiratkan bahwa Indonesia melarang praktik surrogate mother.

•Bacaan 4 Menit
WF
Penulis Opini

Teori konflik Dahrendorf menyebut manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai andil dalam terjadinya disintegrasi dan perubahan sosial. Masyarakat selalu dalam keadaan konflik menuju proses perubahan. Menurut Selo Soemardjan pakar sosiologi menjelaskan bahwa penyebab perubahan sosial adalah karena anggota masyarakat pada suatu waktu tertentu merasa tidak puas lagi terhadap keadaan kehidupan yang lama.

Wulan Fitriana. Foto: Istimewa
Wulan Fitriana. Foto: Istimewa

Hal ini terlihat dari munculnya fenomena terjadinya praktik sewa menyewa rahim/surrogate mother akibat tidak tercapainya proses penciptaan janin secara alamiah. Fenomena sosial ini muncul karena dampak dari adanya perkembangan teknologi. Surrogate mother adalah ibu pengganti atau sewa rahim untuk mengandung dan melahirkan bayi.

Praktik Surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan ibu pengganti dengan metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah. (Yendi, 2011). Biasanya dalam praktiknya, dilandaskan pada perjanjian atau kontrak. Menurut Salim H.S, yang dimaksud dengan kontrak surogasi adalah: “kontrak atau perjanjian yang dibuat antara orang tua pemesan dengan ibu surrogate, di mana ibu surrogate akan mengandung, melahirkan dan menyerahkan anak tersebut kepada orang tua pemesan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati antara keduanya.

Sewa rahim/surrogate mother merupakan fenomena yang masih baru di Indonesia, namun di luar negeri terutama Amerika dan Eropa fenomena ini sudah menjadi perkara biasa. Di Indonesia, praktik sewa rahim sudah banyak dilakukan secara diam-diam dan tertutup di kalangan keluarga. Dalam praktiknya kasus sewa menyewa rahim banyak terjadi dan kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Dalam sebuah studi yang dilakukan Research Centre Psikologi keluarga dan Anak di University of City, London, Inggris pada tahun 2002 menyimpulkan bahwa ibu pengganti mengalami kesulitan melepaskan anak dan bahwa ibu dimaksudkan menunjukkan kehangatan yang lebih besar pada anak dari ibu hamil secara alami.

Baca juga:

Hal tersebut muncul karena naluri seorang ibu yang tidak rela bayi yang telah ia kandung diberikan oleh orang lain meskipun bukan merupakan anak kandungnya. Sehubungan dengan fenomena permasalahan sosial tersebut di atas secara yuridis, ibu pengganti apabila ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata, secara perdata dapat dikatakan melakukan suatu perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan.

Intinya, di Indonesia ibu pengganti tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Mengingat syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Dari segi tata nilai masyarakat di Indonesia masih belum dapat diterima dengan mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya aspek sosial, psikologis, kesehatan serta hak-hak anak, bahkan secara sosiologis juga bertentangan dengan norma kesusilan dan norma kesopanan karena selain dianggap tidak etis dan di Indonesia belum menjadi sesuatu hal yang tabu dalam masyarakat juga dipandang dari aspek psikologis banyak hal yang dianggap riskan terhadap status anak, orang tua serta ibu pengganti.

Beberapa aspek tersebut menimbulkan dampak bagi pihak-pihak yang terlibat salah satunya wanita yang menyewakan rahimnya. Berikut ini dampak-dampak yang terjadi:

  • Melakukan perbuatan zina dikarenakan terdapat percampuran sperma laki-laki ke dalam rahim wanita yang menyewakan (surrogate mother);
  • Membunuh naluri ibu yang mengandung anak tersebut walaupun bukan anak kandungnya;
  • Menghilangkan kemuliaan kaum wanita dikarenakan rahim bukanlah barang yang dapat diperjualbelikan;
  • Banyak perrmasalahan yang muncul apabila melanggar perjanjian yang telah disepakati di awal;
  • Membuat stigma baru di masyarakat karena praktik ini tidak dikenal oleh masyarakat.

Oleh karena itu Indonesia tidak melegalkan akan hal ini. Peraturan terkait surrogacy di Indonesia tidak mempunyai ketentuan khusus yang mengatur mengenai surrogate mother. Namun terdapat beberapa ketentuan yang menyiratkan bahwa Indonesia melarang praktik surrogate mother. Mulai dari Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 1 angka 10, Pasal 40 ayat (1-4), Pasal 43 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Pemerintahan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Menteri Kesehatan No. 039 Menkes/SK/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu.

Dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kesehatan diatur bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan syarat sebagai berikut:

  • Hasil sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
  • Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan hal itu.
  • Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Ketentuan pada Pasal 127 ayat (1) UU Kesehatan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pada Pasal 10 ayat (1) bahwa dalam upaya melanjutkan keturunan maka diharuskan melalui perkawinan yang sah.

Selain itu, larangan praktik peminjaman rahim ini juga tercantum dalam:

  1. Permenkes Republik Indonesia Nomor 039 Menkes/SK/I/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu yang menyatakan dengan tegas bahwa dilarang melakukan surrogasi dalam bentuk apapun.
  2. Pasal 40 PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur bahwa;
    • Ayat (1) Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan.
    • Ayat (2) Reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari ovum berasal.

Jadi upaya kehamilan di luar cara alamiah yaitu surrogate mother atau dikenal dengan ibu pengganti tidak dapat dilakukan di Indonesia. Apabila ingin melakukan upaya kehamilan di luar cara alamiah yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah Program Bayi Tabung. Program Bayi Tabung merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan,sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian.

Aturan hukum pelaksanaan Program Bayi Tabung di Indonesia di atur dalam UU Kesehatan. Terdapat syarat yang harus dipenuhi guna mengikuti program tersebut dalam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kesehatan dan secara pelaksanaannya diatur melalui Pasal 1 angka 10, Pasal 40 ayat (1-4), Pasal 43 ayat (1), dan ayat (3) PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

*)Wulan Fitriana, adalah seorang advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

alat kesehatandokterhamiljaminan kesehatankesehatanpraktik kedokteran
Wulan Fitriana
Wulan Fitriana

Advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info