Menkeu: Perlu Keseimbangan Tarif Pajak untuk Mencapai Keadilan
Terbaru

Menkeu: Perlu Keseimbangan Tarif Pajak untuk Mencapai Keadilan

UU HPP meramu kebijakan pajak tidak hanya terkait PPN, namun juga aturan pajak lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah. PPN bersifat tidak langsung, artinya pajak tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang melainkan dibayarkan oleh konsumen. Pemungutan PPN sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan di restoran atau berbelanja di mall.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas menjelaskan duduk perkara tentang kenaikan tarif PPN 11%. Menurutnya, UU HPP meramu kebijakan pajak tidak hanya terkait PPN, namun juga aturan pajak lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan. Kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.

“Itu semua adalah semua instrumen dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” jelas Sri Mulyani dalam Dalam seminar Spectaxular yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (23/3).

PPN dan PPh korporasi, lanjutnya, merupakan tulang punggung dalam penerimaan pajak di Indonesia. Jika dibanding dengan negara-negara lain yang rata-rata 15,5 persen, tarif PPN yang berlaku di Indonesia termasuk rendah. Sementara di sisi lain negara memberikan insentif untuk UMKM dan masyarakat kelas bawah. Sehingga, Sri Mulyani menegaskan bahwa konsep keadilan tidak bisa dipisah berdasarkan jenis pajaknya.

Baca Juga:

Sebelum disahkan, RUU HPP sempat menjadi pro kontra lantaran pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembilan bahan pokok (sembako) termasuk beras. Kala itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan terkait PPN sembako permberlakuan tarif tidak dilakukan secara pukul rata. Artinya, PPN hanya dibebankan untuk sembako dengan harga, jenis, dan konsumen tertentu.

Selama ini, lanjut Neilmaldrin, seluruh varian sembako termasuk beras tidak dikenakan PPN. Padahal ada sembako tertentu dengan harga premium dan dikonsumsi oleh konsumen kelas menengah atas. Sehingga insentif PPN yang diberikan secara pukul rata untuk seluruh jenis sembako dirasa tidak tepat dan belum berkeadilan. Namun nyatanya pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut.

Sebelumnya kenaikan PPN dinilai berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, di antaranya berpotensi mendorong masyarakat berbelanja di luar negeri akibat kenaikan harga barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Kenaikan PPN juga dinilai akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat sehingga mengakibatkan sektor barang dan jasa turun dan berdampak pada penjualan. Saat produktivitas menurun, maka akan berpengaruh terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja yang akan membuat pendapatan dan konsumsi masyarakat akan menurun.

Kemudian, penetapan kenaikan PPN akan mengalami penurunan sebesar -7,02% untuk impor, dan penurunan sebesar -0,14% untuk ekspor. Hal ini akan membuat pertumbuhan ekonomi akan berkontraksi hingga -0,11%.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN 11% menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan tax ratio, disamping solusi perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh. Penetapan kenaikan pajak 11% bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia setelah dampak Covid-19.

Kenaikan tarif PPN akan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2025. Tarif PPN akan naik menjadi 12% dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi. Pengenaan PPN hanya berlaku di beberapa barang dan jasa. Barang dan jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lain sebagainya.

Tarif PPN 0% diterapkan juga pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Dalam Pasal 16B dan Pasal 4A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat 15 barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 0%.

Tags:

Berita Terkait