Yusril berpendapat bahwa tantangan yang dihadapi praktisi dan akademisi hukum di Asia adalah penyusunan regulasi yang dapat mencakup kebutuhan manusia tanpa mengorbankan keberlanjutan ekologis. “Hukum harus menjadi jembatan antara kesejahteraan di hari ini dan keberlanjutan di hari esok,” ucapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan keadilan, Yusril menyebutkan konsep Maqasid al-sharia sebagai perbaikan terhadap formalisme hukum. Artinya, pengukuran kualitas hukum harus mempertimbangkan kontribusinya bagi kehidupan manusia dan bukan hanya berpaku pada kerapiannya, kelengkapan prosedurnya, maupun konsistensi normatifnya.
Terakhir, berkaitan dengan integrasi regional. Yusril menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarnegara untuk menyelesaikan permasalahan lintas batas. Saat ini, Indonesia berkomitmen untuk mendalami kerja sama hukum, terutama di antara negara-negara ASEAN, supaya dapat mengatasi permasalahan berkaitan dengan tata kelola data, lingkungan, perlindungan pekerja migran, akuntabilitas platform digital, kejahatan siber, perdagangan lintas batas, perlindungan hak asasi manusia, dan lain sebagainya.
Kepata para peserta Konferensi ASLI ke-23, Yusril memberikan pesan agar terus menggali hukum seiring dengan perkembangan zaman. Asia membutuhkan akademisi hukum yang memahami dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi serta memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan.
“Asia juga membutuhkan advokat yang bukan hanya mahir berargumentasi, melainkan juga paham akan konsekuensi dari setiap keputusan hukum,” ujarnya.
Acara ini diakhiri dengan pengumuman yang disampaikan Wakil Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore, Umakanth Varottil, terkait akan diselenggarakannya Konferensi ASLI edisi ke-24 di National University of Singapore pada 25 hingga 27 Mei 2027.
















