Pada tahun 2019, LBH Jakarta mendokumentasikan penangkapan sewenang-wenang terhadap 14 pekerja truk pengangkut bahan bakar. Mereka ditahan tanpa surat perintah, tanpa akses terhadap penasihat hukum, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga mereka. Para tahanan tidak diberi penjelasan yang jelas mengenai alasan penangkapan dan tidak didampingi bantuan hukum sejak awal. Kasus ini menyoroti lemahnya prosedur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia—khususnya kaburnya batas kewenangan antar lembaga serta lemahnya perlindungan prosedural.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 1981 disusun dalam konteks hukum dan politik yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Penyusunan Rancangan KUHAP (R-KUHAP) seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai proses legislasi formal, tetapi juga momen penting untuk menentukan arah baru reformasi hukum nasional—terutama mengingat komitmen Presiden Prabowo terhadap penguatan supremasi hukum.
Berbagai laporan dari organisasi masyarakat sipil terus menunjukkan persoalan sistemik: penangkapan sewenang-wenang, penahanan yang berkepanjangan tanpa dasar hukum, serta penyalahgunaan alat bukti masih kerap terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran oleh oknum, tetapi mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam dalam sistem peradilan pidana. R-KUHAP tidak boleh sekadar menjadi pelengkap teknis bagi KUHP baru yang telah disahkan. Ia harus mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi untuk menjawab kegagalan lama dalam keadilan prosedural.
Seruan untuk Reformasi Struktural, Bukan Sekadar Revisi Redaksional
Mengatasi tantangan tersebut tidak cukup dengan sekadar mengganti redaksi pasal. R-KUHAP harus memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tunduk pada prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Fokus reformasi perlu diarahkan pada tiga hal utama: (i) memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum; (ii) memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tindakan koersif; dan (iii) menjamin perlindungan hukum sejak tahap paling awal proses peradilan pidana.
Prinsip-prinsip inti seperti due process of law, asas praduga tak bersalah, dan mekanisme kontrol antar lembaga hanya dapat ditegakkan jika R-KUHAP secara tegas mengatur siapa yang berwenang melakukan apa, dalam kondisi apa, dan di bawah pengawasan siapa. Tanpa kejelasan ini, pelanggaran prosedur akan terus terjadi, dan hukum acara pidana akan menjadi sekadar formalitas administratif tanpa perlindungan substantif.
Kewenangan yang Tidak Proporsional dan Minim Akuntabilitas
Salah satu kelemahan mendasar dalam R-KUHAP adalah dominasi kewenangan yang terlalu besar pada penyidik, khususnya dalam melakukan tindakan koersif seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penyadapan—sering kali tanpa pengawasan yang memadai dari penuntut umum atau hakim pemeriksa pendahuluan. Padahal, kedua aktor ini seharusnya menjadi penyeimbang agar kekuasaan penyidikan dijalankan secara sah dan proporsional.
Penuntut umum, sebagai dominus litis (pengendali perkara), seharusnya memimpin proses penyidikan dan menentukan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Demikian pula, hakim pemeriksa pendahuluan perlu diberi kewenangan untuk menguji legalitas tindakan koersif sejak tahap paling awal.
















