Seorang advokat bernama Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus dokter, Yemmy Meriyanti (Pemohon II) mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya mempersoalkan pengaturan yang menjadi dasar kekhususan peradilan militer dan menilai norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 178/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Peradilan Militer serta Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU TNI terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Syamsul Jahidin menjelaskan Pasal 106 UU Peradilan Militer membatasi peran penasihat hukum ketika mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak lagi sejalan dengan pengaturan hak-hak advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Dalam KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, advokat memiliki 11 hak. Norma Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU 31 Tahun 1997 sudah sangat jelas bertentangan dan tidak sinkron dengan norma pada UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya mengenai hak hadir dan berperan aktif dalam pemeriksaan klien,” ujar Jahidin dalam Sidang Pendahuluan di Gedung MK, Senin (8/6/2026).
Baca juga:
- Menguji Kewenangan Banding Penuntut Umum dalam KUHAP
- Menyoal Ketiadaan Label Warna Gula Picu Konsumsi Berlebih ke Mahkamah Konstitusi
Pasal 106 ayat (1) UU Peradilan Militer mengatur penasihat hukum dapat mengikuti pemeriksaan tersangka dengan cara melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) membatasi kehadiran penasihat hukum dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara hanya dengan cara melihat tanpa dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 65 UU TNI yang mengatur yurisdiksi peradilan bagi prajurit. Menurut Jahidin, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam praktiknya yurisdiksi peradilan lebih sering ditentukan berdasarkan subjek hukum. Yakni status sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.
















