Menyoal Mekanisme Peradilan Umum atau Militer Dalam Kasus Pembunuhan Warga Aceh
Terbaru

Menyoal Mekanisme Peradilan Umum atau Militer Dalam Kasus Pembunuhan Warga Aceh

Sejatinya, perkara yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara bersama sudah diatur dalam Pasal 89- Pasal 94 KUHAP sebagai perkara koneksitas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Menhankam kemudian mengeluarkan keputusan yang isinya, menetapkan perkara pidana tersebut diadili peradilan militer. Surat keputusan tersebut dijadikan dasar bahwa penanganan perkara diserahkan kepada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi. Kemudian, berita acara pemeriksaan yang dibuat Tim Koneksitas harus dibubuhi catatan oleh Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi yang mengajukan perkara. Intinya, berita acara tersebut telah diambil alih olehnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 ayat (2) KUHAP.

Potensi tidak dapat diterima

Reda berpandangan proses peradilan yang mengesampingkan UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU 31/1997 berpotensi besar mudah dibatalkan keabsahannya dalam pra peradilan. Setidaknya apabila perkaranya tetap diajukan ke pengadilan, maka hakim dapat menjatuhkan putusan ‘tidak dapat diterima’ alias (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut akan diadili di peradilan militer dan oknum sipil akan diadili di peradilan umum  juga terkesan tidak tertib hukum. Sejatinya, perkara yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara bersama sudah diatur dalam Pasal 89 s/d Pasal 94 KUHAP dan disebut sebagai perkara Koneksitas.

Ketua Badan Pengurus Nasional (BPN) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mendesak agar proses hukum kasus terhadap tiga orang tersangka yang notabene anggota TNI itu melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer. Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/8/2023).

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai peradilan bagi tersangka tersebut. Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI, Julius Widjojono mengatakan penganiayaan berujung korban meninggal dunia yang diduga dilakukan anggota Paspamres mencoreng wajah korps TNI dan menuai respon khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Menurut Julius Widjojono, Panglima TNI memastikan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga asal Aceh hingga tewas itu bakal diganjar hukuman berat. Selain pemecatan, juga hukuman pidana. Yakni maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait