Meski Terbit PP 44/2024, IKAHI Terus Perjuangkan Berbagai Komponen Kesejahteraan Hakim
Terbaru

Meski Terbit PP 44/2024, IKAHI Terus Perjuangkan Berbagai Komponen Kesejahteraan Hakim

Seperti kenaikan gaji pokok, pensiun dan tunjangan kemahalan masih belum terakomodir.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Yasardin . Foto: RES
Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Yasardin . Foto: RES

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024. Dengan terbitnya PP tersebut, menandakan ada komtimen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim khususnya tingkat muda yang berdinas di daerah-daerah terpencil.

“Pertama-tama, kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena permohonan sudah dikabulkan sebagian,” ujar Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Yasardin kepada Hukumonline, Rabu (23/10/2024).

Meski demikian, bagi Yasardin masih terdapat berbagai komponen yang harus diperjuangkan. Pasalnya, dari empat komponen yang diusulkan IKAHI hanya satu yang dikabulkan pemerintah yakni tunjangan. Sementara komponen lain seperti kenaikan gaji pokok, pensiun dan tunjangan kemahalan masih belum terakomodir.

“Tapi kami memaklumi keuangan pemerintah sekarang,” ujarnya.

Baca juga:

Dia menilai PP 44/2024 mestinya ada amanat lain untuk mengatur pengaturan gaji pokok secara tersendiri, pensiun dan tunjangan kemahalan. Karena itulah IKAHI keukeuh bakal terus memperjuangkan komponen lainnya. IKAHI pun bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti amanat dari PP 44/2024.

Hal ini karena perlu ada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai gaji pokok tersebut yang disetujui Kementerian Keuangan. Yasardin menyampaikan untuk pengaturan baru pensiun hakim memerlukan PP lain dan tunjangan kemahalan memerlukan Peraturan Menteri Keuangan.

“Nanti harus ada tim yang bergerak untuk merumuskan itu,” ujar Hakim Agung Kamar Agama.

Terpisah, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung terbitnya PP 44/2024. Mulai pimpinan MA, IKAHI, serta seluruh Hakim Indonesia yang telah mendukung perjuangan sedari awal.

”Tidak lupa, terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, DPD RI, MPR RI, Pimpinan Fraksi DPR RI, tokoh agama, tokoh bangsa, sahabat media, dan seluruh elemen masyarakat yang turut serta aktif dalam mendukung gerakan ini,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info