‘Modal’ yang Perlu Dipersiapkan Calon Lawyer di Firma Hukum
Utama

‘Modal’ yang Perlu Dipersiapkan Calon Lawyer di Firma Hukum

Selain persyaratan dalam UU Advokat, bagi fresh graduate ilmu hukum yang hendak mengajukan lamaran kepada law firm, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan. Seperti kemampuan berbahasa asing; memiliki IPK minimal 3,00 ke atas; dan kemampuan/pengetahuan lain yang mendukung.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Dentons HPRP Sartono;  Managing Partner M&T Lia Aliza; Managing Partner W&H Hendrik Silalahi. Foto Kolase: Istimewa
Managing Partner Dentons HPRP Sartono; Managing Partner M&T Lia Aliza; Managing Partner W&H Hendrik Silalahi. Foto Kolase: Istimewa

Advokat merupakan salah satu profesi “primadona” bagi para fresh graduate jurusan Ilmu Hukum. Sebagai praktisi hukum yang bertugas memberikan jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan, calon advokat harus memenuhi syarat terlebih dahulu sesuai amanat Pasal 3-4 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Seperti, minimal berusia 25 tahun, lulusan ilmu hukum, mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, hingga disumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi. Di luar itu, terdapat sejumlah hal yang penting dipersiapkan calon advokat (lawyer) yang hendak meniti karier di firma hukum.

Tiga Law Firm ternama di Indonesia yang masuk dalam jajaran Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021 yakni Managing Partner Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP); Managing Partners Makarim & Taira S. Counsellors at Law (M&T); dan Managing Partner William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law (W&H) berbagi tips and trick agar bisa diterima menjadi advokat andal di firma hukum.

Untuk diketahui, mayoritas law firm memiliki program internship (magang) yang dapat diikuti para lulusan fakultas hukum agar memahami bagaimana cara kerja kantor hukum selama beberapa bulan. Usai magang, apabila telah menyelesaikan pendidikannya dapat mengajukan lamaran kepada firma-firma hukum dan melalui recruitment process sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

“Setelah selesai kuliah ada beberapa apply ke kita karena pengalaman magang itu. Kalau bicara fresh graduate, memang ada level mulai masuk. Persyaratan pertama tentu kita lihat CV-nya, IPK-nya, dan ada syarat lain yang kita lihat juga. Misal kemampuan berbahasa Inggris atau kemampuan bahasa lain,” ujar Managing Partner Dentons HPRP Sartono kepada Hukumonline, Senin (4/4/2022).

Baca:

Dalam hal pengajuan lamaran untuk menjadi bagian dari firma hukum, melalui CV yang diberikan biasanya akan dilihat rekam jejak organisasi, aktivitas di kampus, serta kelebihan-kelebihan yang dimiliki. Meski Sartono mengaku terkait pengalaman dan keaktifan di organisasi tidak menjadi syarat mutlak, tetapi hal itu bisa menjadi pertimbangan dari sisi persyaratan.

Tags:

Berita Terkait