Belum genap satu bulan, sejumlah pengadilan di Indonesia telah menerapkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Meskipun banyak menuai pro dan kontra, namun KUHAP dan KUHP baru juga bermanfaat bagi para pencari keadilan.
Implementasi dari penerapan ini mulai dari kesepakatan damai, plea bargain, pidana kerja sosial, hingga pidana denda. Dan penerapan ini, proses persidangan juga tidak berlarut-larut dan melelahkan, bahkan beberapa di antara para Terdakwa tidak perlu lagi berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1. PN Sampang: Kedepankan Keadilan Restoratif
Pengadilan Negeri Sampang, dalam perkara yang teregister Nomor 1/Pid.B/2026/PN Spg, memfasilitasi kesepakatan perdamaian sebagaimana amanat dalam KUHAP baru dengan mengacu pada keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam sidang perkara kasus Perbuatan Curang.
Baca Juga:
- Kejati Bali Soroti Poin-poin Krusial dalam Penerapan KUHAP Baru
- KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Sebagian Peraturan Pelaksananya Masih Menyusul
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Adib didampingi oleh Hakim Anggota Fatchur Rochman dan Rokhi Maghfur memimpin sidang terhadap Terdakwa yang didakwa Penuntut Umum bersifat alternatif Kesatu Pasal 492 tentang Perbuatan Curang dan alternatif Kedua Pasal 486 tentang Penggelapan yang termaktub dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses perdamaian ini mencapai puncaknya saat Terdakwa mengajukan permohonan maaf dengan tulus kepada Korban secara langsung di hadapan Majelis Hakim dan Korban menyatakan menerima permohonan maaf Terdakwa dan tidak lagi mempermasalahkan kerugian yang telah dialami dengan disertai menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban dan Majelis Hakim.
"Diharapkan agar implementasi melaksanakan Pasal 204 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP baru sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHAP baru dapat terus terlaksana di PN Sampang," ujar Eliyas Eko Setyo selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang dilansir dari Dandapala.com.
















