Paradigma dalam Arbitrase di Indonesia: Win-Lose atau Win-Win/Lose-Lose?
OPINI

Paradigma dalam Arbitrase di Indonesia: Win-Lose atau Win-Win/Lose-Lose?

Indikator utama kemenangan dalam arbitrase adalah diterimanya argumen yang disusun, baik sebagai pemohon atau termohon, oleh majelis arbitrase atau arbiter tunggal.

•Bacaan 6 Menit

Apa paradigma dalam arbitrase? Dalam tulisan ini, paradigma yang dimaksud merujuk kepada titik akhir yang diharapkan sehingga mempengaruhi mindset dalam arbitrase: win-win, win-lose, atau lose-lose. Pada umumnya, sebagian besar akademisi maupun praktisi menganggap win-lose atau zero-sum game sebagai paradigma dalam arbitrase. Pilihannya adalah “saya menang atau saya kalah”.

Kolase Muhamad Dzadit Taqwa (kiri) dan Anangga W. Roosdiono (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Muhamad Dzadit Taqwa (kiri) dan Anangga W. Roosdiono (kanan). Foto: Istimewa

Sebagai catatan tambahan, kami sendiri pernah direvisi oleh peer-review dalam suatu jurnal hukum nasional bahwa arbitrase seharusnya berparadigma win-lose, secara mutlak. Paradigma selain win-lose untuk diterapkan dalam arbitrase merupakan pandangan yang keliru. Tepatkah pandangan demikian?

Mendudukkan kembali persoalan paradigmatis ini memiliki implikasi yang holistik terhadap keseluruhan proses arbitrase. Setidak-tidaknya, terdapat ada 3 pihak: satu pihak arbiter dan dua pihak lainnya yang bersengketa secara berhadap-hadapan. Ketika menjalankan proses arbitrase, semua pihak tersebut harus memiliki kesamaan paradigma terlebih dahulu agar terjadi linieritas dalam ekspektasi dan proses mencapai ekspektasi tersebut. Bedanya paradigma dari salah satu pihak saja menyebabkan tidak linearnya ekspektasi sehingga proses dijalankan tidak dalam satu asumsi. Linieritas ekspektasi ini akan berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi dari proses arbitrase.

Baca juga:

Membedakan Win-Win dari Win-Lose

Pembedaan keduanya dapat dimulai dengan melihat dua kata yang membentuknya, yaitu win (menang) dan lose (kalah); dua kata yang sangat sering dan umum digunakan dalam interaksi sehari-hari. Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat enam definisi dari menang, yaitu:

  1. dapat mengalahkan (musuh, lawan, saingan); unggul;
  2. meraih (mendapat) hasil (perolehan) karena dapat mengalahkan lawan (saingan);
  3. lulus (dalam ujian);
  4. mendapat hadiah (dalam undian, sayembara, dan sebagainya);
  5. dapat melebihi; lebih dari;
  6. dinyatakan benar (dalam perkara)

Sementara itu, kalah diartikan sebagai situasi kebalikan dari menang atau situasi seorang atau lebih subjek yang tidak bisa menyamai, kurang dari, tidak sebesar, atau tidak sekuat. Definisi kedua term tersebut secara kebahasaan menggambarkan suatu konteks adanya perbandingan dua subjek atau lebih yang sedang bersaing untuk mendapatkan suatu hasil. Tidak ada situasi yang dikatakan sebagai “menang” apabila tidak ada subjek yang berada dalam situasi “kalah”.

Selain merujuk kepada Kamus, kita dapat melakukan konstruksi pengertiannya. Situasi menang dan kalah ini memiliki setidak-tidaknya tiga karakteristik umum. Pertama, sebuah persaingan harus memiliki indikator untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sebagai implikasi lanjutan, yakni karakteristik kedua, terdapat tahapan-tahapan untuk dapat mencapai kemenangan baik itu dari segi kecakapan dan kecerdasan untuk mencapai kemenangan tersebut. Ketiga, dalam setiap persaingan, keberadaan aturan main adalah sebuah keharusan untuk mendapatkan pemenang yang fair.

Apabila pengertian ini dikontekstualisasikan, indikator utama kemenangan dalam arbitrase adalah diterimanya argumen yang disusun, baik sebagai pemohon atau termohon, oleh majelis arbitrase atau arbiter tunggal (selanjutnya disebut “arbiter” untuk meringkas). Bagi pemohon, ujung dari diterimanya argumen adalah dikabulkannya permohonan disertai klaim yang diekspektasikan, baik itu parsial atau penuh. Sementara bagi termohon, kemenangannya berupa ditolaknya argumen dari pemohon atau diterimanya permohonan rekonvensi apabila diajukan.

Dengan kata lain, arbiter menjadi subjek penentu dalam menentukan kemenangan dalam arbitrase. Karena setiap kasus mempunyai karakteristik persoalan yang berbeda-beda, sulit untuk mendapatkan indikator universal kemenangan dalam arbitrase selain merujuk kepada konklusi dari masing-masing arbiter di setiap sengketa.

Meskipun arbiter adalah penentu kemenangan, kesimpulan akhir dari arbiter bergantung sepenuhnya pada data-data dari para pihak yang bersengketa. Arbiter tidak mungkin dapat memberikan putusan yang baik bilamana data-data yang disampaikan lemah logika hukumnya, tidak utuh, dan/atau bahkan tidak sesuai fakta. Bilamana ada salah satu pihak yang melanggar proses yang fair, seperti pemalsuan, konspirasi, atau tipu muslihat, ada upaya-upaya yang bisa dilakukan seperti hak ingkar. Arbiter pun juga dapat melakukan penilaian adanya iktikad buruk tersebut dengan mengalahkan pihak yang bertindak curang.

Tidak hanya melihat fakta, arbiter juga perlu mendengarkan argumentasi-argumentasi penjelas dari masing-masing pihak yang menguatkan posisi mereka atas objek-objek sengketa. Argumentasi-argumentasi tersebut harus berpijak pada kebenaran fakta, logika, dan asas-asas hukum. Tidak hanya secara substantif, formil penyampaian argumentasi pun juga berpengaruh terhadap penilaian arbiter baik itu yang sifatnya menyudutkan pihak lain atau membuat terang sengketa dengan secara adil bersikap objektif dan tidak memilah-milah fakta. Pada pokoknya, kesemuanya untuk menyelesaikan sengketa.

Dialektika Masing-Masing Paradigma

Penerapan win-lose atau zero-sum game tentu berimplikasi pada mindset ketiga pihak dalam arbitrase. Merujuk pada pemahaman dari pengertian sebelumnya, paradigma ini memiliki perbandingan valuasi 100:0. Saya menang atau saya kalah. Pilihannya seperti hidup atau mati.

Dalam konteks para pihak yang bersengketa, implikasinya adalah bagaimanapun caranya, posisi atau pendiriannya lah yang harus dimenangkan oleh arbiter; sehingga pilihannya menjadi saya menang atau dia kalah. Klaim-klaim yang diajukan diupayakan untuk dikabulkan sepenuhnya oleh para arbiter.

Sebagai implikasi praktis dari nuansa paradigma tersebut, sebagaimana yang sering terjadi dalam proses beracara di pengadilan, terdapat tendensi untuk menganggap bahwa pihaknya yang benar. Tebang pilih fakta untuk menutup peluang kekalahan. Argumentasi biasanya diarahkan secara tendensius dan tidak objektif. Sedari awal, nuansa adversarial (permusuhan atau kompetisi) dibangun dengan upaya untuk mengalahkan pihak lawan.

Sementara itu, dalam konteks arbiter, apabila win-lose ini diterapkan pilihannya hanya dua dalam menilai suatu klaim: Pemohon yang menang atau Termohon yang menang. Tidak ada ruang bagi arbiter untuk menilai bahwa terdapat kemungkinan dalam suatu klaim tidak sepenuhnya Pemohon dalam posisi yang benar dan tidak sepenuhnya Termohon dalam posisi yang salah. Sejatinya, arbiter tidak dibuka ruang untuk memiliki penilaian secara independen dan tidak sepenuhnya sepakat pada kedua pendirian atau argumentasi yang diajukan masing-masing pihak.

Eksistensi kadar dan kompleksitas dalam setiap sengketa bisnis ini membuat penerapan zero-sum game menjadi problematis. Seakan-akan penilaiannya hanya 100:0 saja dan tidak membuka peluang pembagian tanggung jawab secara proporsional seperti 50:50 atau 60:40. Padahal, dalam banyak sengketa bisnis yang ditemukan, tidak selalu satu pihak benar 100% sementara pihak lainnya salah 100%.

Di sisi lain, penerapan paradigma win-win juga memiliki problematika bagi sebagian pihak. Merujuk juga kepada pengertian menang dan kalah yang telah dikonstruksikan sebelumnya, berarti argumentasi kedua pihak dalam suatu klaim dibenarkan dan dimenangkan. Apakah logis untuk mengatakan adanya dua proposisi yang berlawanan dan saling meniadakan tetapi keduanya sama-sama dimenangkan dan dibenarkan sepenuhnya? Tentu, terdapat kontradiksi. Apabila yang dimaksud adalah 50:50 atau 60:40, tentu ini juga tidak merepresentasikan pengertian menang yang sesungguhnya. Jauh lebih logis, apabila dua argumentasi tersebut dinilai salah kedua-duanya oleh arbiter (lose-lose), dan itu sangat dimungkinkan dalam banyak sengketa.

Paradigma win-win juga sering dinuansakan dengan jargon: menjaga hubungan. Sehingga, titik utamanya bukan penilaian terhadap benar dan salahnya argumentasi, tetapi pada intinya untuk mendamaikan. Arbiter tidak boleh membuat salah satu pihak merasa dalam keadaan kalah. Di akhir, masing-masing pihak harus merasa bahwa putusan yang diberikan membuat para pihak dalam keadaan menang; masing-masing mendapatkan apa yang diinginkan atau masing-masing harus berkorban untuk mengalah meskipun dalam posisi yang sepenuhnya benar. Meskipun demikian, ditemukan beberapa sengketa di mana memang hubungan keperdataan sudah tidak bisa dilanjutkan dan harus diputus. Dipaksa untuk melanjutkan dan menjaga hubungan hanya akan menyandera masing-masing pihak yang bersengketa.

Paradigma yang Seharusnya: Menyelesaikan Sengketa

Ada deviasi praktis dari konsep dasar arbitrase. Secara etimologis, arbitrase berasal dari bahasa Latin “arbitrare” yang artinya kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Cukup sejalan, Subekti juga mengartikan arbitrase sebagai metode penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh arbiter. Secara hukum positif pun, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, orientasi dari arbitrase adalah selesainya sengketa alih-alih untuk memenangkan klaim sebesar-besarnya secara sepihak.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menyelesaikan sengketa tersebut. Pertama, orientasi tersebut harus ada di dalam benak para pihak yang bersengketa. Terselesaikannya sengketa mensyaratkan penilaian dan pengungkapan data yang utuh dan objektif. Masing-masing pihak seharusnya tidak melakukan tebang pilih fakta dan kecenderungan menggunakan argumentasi atau teori-teori hukum secara bias. Pengungkapan fakta dan penyampaian argumentasi diarahkan untuk menjadikan terang suatu persengketaan.

Selain itu, bagi para arbiter, orientasi terselesaikannya sengketa tidak mensyaratkan para arbiter untuk hanya memenangkan salah satu pihak, mengalahkan kedua-duanya, apalagi memenangkan kedua-duanya; karena memenangkan kedua-duanya bukan berarti menyelesaikan sengketa, di samping ada ketidaklogisan di dalamnya. Basis dasarnya adalah kebenaran dan keadilan. Fokus utama diarahkan bukan kepada subjek yang bersengketa tetapi pada objek sengketa. Apabila ternyata dalam suatu klaim, memang secara objektif Pemohon benar sepenuhnya, itulah jalan yang diambil. Akan tetapi, bilamana dinilai secara objektif bahwa Pemohon tidak 100% benar, pertanggungjawaban yang diberikan harus proporsional.

Sebagai tambahan, kami perlu meluruskan argumen yang menyatakan bahwa arbitrase merupakan win-lose mekanisme sebagai pembeda dari alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Kesemuanya sebenarnya berorientasi pada pada hal yang sama, yaitu penyelesaian sengketa. Perbedaan dasar dari arbitrase adalah karakteristik kekuatan hukum putusan arbitrase yang bersifat serta-merta (final) dan mengikat (binding) yang diputus secara independen oleh pihak ketiga bernama arbiter. Secara substantif, isi putusan tersebut tidak harus selalu berisi kemenangan satu pihak secara mutlak, tetapi sengketa tersebut terpecahkan dan selesai secara decisive (menentukan) bukan hanya sekadar rekomendasi.

*)Anangga W. Roosdiono adalah Ketua BANI Arbitration Centre serta Corporate Lawyer Senior. Muhamad Dzadit Taqwa adalah Dosen Hukum dalam Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

arbitrasebadan arbitrase nasional indonesiaklausula arbitrasepenyelesaian sengketaputusan arbitrase
Anangga W. Roosdiono
Anangga W. Roosdiono

Ketua BANI Arbitration Centre serta seorang advokat di Jakarta.

Muhamad Dzadit Taqwa
Muhamad Dzadit Taqwa

Dosen Hukum dalam Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info