Paradoks Penegakan Hukum Limbah B3: Menuntut Tanggung Jawab di Tengah Keterbatasan Infrastruktur Publik
OPINI

Paradoks Penegakan Hukum Limbah B3: Menuntut Tanggung Jawab di Tengah Keterbatasan Infrastruktur Publik

Tanpa penguatan kapasitas pemerintah, integrasi sistem pengolahan Limbah B3 serta peningkatan edukasi publik, rezim hukum Limbah B3 berpotensi terus berjalan di atas fondasi normatif yang kuat, tetapi rapuh secara implementatif.

•Bacaan 4 Menit
IA
Penulis Opini

Rezim hukum Limbah B3 di Indonesia dibangun di atas fondasi hukum yang ketat. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang membatasi penerapan asas ultimum remedium untuk beberapa tindak pidana lingkungan hidup yakni pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan. Dengan begitu, pelanggaran pengelolaan Limbah B3 meski telah dipertanggungjawabkan secara administratif tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini tidak terlepas dari sisa kegiatan/usaha dapat menghasilkan Limbah B3 yang masif dengan karakteristik yang berbahaya bagi lingkungan.

Ida Ayu Kusuma Widiari. Foto: Istimewa
Ida Ayu Kusuma Widiari. Foto: Istimewa

Namun Limbah B3 tidak hanya dihasilkan oleh usaha berskala besar, tetapi juga aktivitas domestik sehari-hari seperti baterai, lampu, kemasan obat dan produk elektronik rumah tangga lainnya yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga masyarakat. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan usaha real estat berupa hunian sewa yang mulai berkembang di daerah pariwisata, seperti Bali juga turut berkontribusi terhadap timbulan Limbah B3 dengan karakter serupa. Dalam praktik rentan menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan limbah B3, sejauh mana tanggung jawab dalam pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun aktivitas yang serupa dengan rumah tangga seperti hunian sewa?

Tulisan ini mencoba untuk membedah pengaturan serta tanggung jawab pengelolaan Limbah B3 yang bersumber dari produk rumah tangga baik yang dihasilkan dari aktivitas domestik masyarakat maupun skala usaha berupa hunian sewa.

Membedah Regulasi Limbah B3

Pasal 1 angka 32 UU PPLH sebagai payung hukum mengenai Limbah B3 mendefinisikan Limbah B3 sebagai sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sisa usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dihasilkan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Ketentuan tersebut tidak membedakan antara individu perseorangan maupun pelaku usaha skala besar dan kecil yang menghasilkan Limbah B3.

Penegasan tersebut tercermin dalam Pasal 59 ayat (1) UU PPLH, “setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3.”  Pengelolaan yang dimaksud meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan yang memiliki standardisasi khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No.22 Tahun 2021)

Apabila penghasil Limbah B3 tidak dapat melakukan pengelolaan Limbah B3, UU PPLH menentukan bahwa pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak lain yang memiliki perizinan dalam pengelolaan Limbah B3. Ini mengingat pengolahan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan sistem keamanan dan penanggulangan keadaan darurat.

Sementara itu, dalam regulasi yang berbeda yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU No.18 Tahun 2008) memperkenalkan istilah “sampah spesifik,” yaitu sampah yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, termasuk sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Halaman selanjutnya:Berbeda dengan UU PPLH...
limbah b3penegakan hukumlingkungan
Ida Ayu Kusuma Widiari

Junior Associate Lawyer di Yunaelish & Associates Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info