Berbeda dengan UU PPLH yang membebankan tanggung jawab kepada setiap penghasil Limbah B3 secara penuh. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik sebagai turunan dari UU No.18 Tahun 2008, menentukan bahwa sampah yang mengandung B3 dan/Limbah B3 dari rumah tangga menjadi tanggung jawab bupati/wali kota untuk menyediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPPS) sementara untuk skala kawasan yang mencakup kawasan komersial, industri, permukiman, dan fasilitas umum menjadi kewajiban dari pengelola kawasan untuk menyediakan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSS-B3).
Meski berada dalam aturan hukum berbeda, tahapan dalam penyimpanan, pengangkutan hingga pengolahan sampah B3 tersebut tetap tunduk pada rezim pengelolaan Limbah B3 yang diatur dalam UU PPLH dan PP No.22 Tahun 2021.
Tantangan Implementasi
Secara normatif, pembagian tanggung jawab tersebut nampak sistematis dan komperhensif. Namun praktiknya menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban hukum dan kemampuan faktual. Ketiadaan FPPS dan TPSSS-B3 yang merata atau tidak terhubung dengan pengelola Limbah B3 berizin mengakibatkan sampah B3 kerap tercampur dengan sampah domestik. Beberapa penelitian dan pemberitaan media seperti yang dikutip dari Bale Bengong (2024) menyoroti kondisi yang terjadi di Bali yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah B3 memadai meskipun telah memiliki peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah.
Dalam kasus lain, sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 justru disimpan oleh rumah tangga dan pelaku usaha dalam jangka waktu yang tidak terbatas tanpa standar keamanan memadai. Praktik pengangkutan sampah yang mengandung B3 dan/Limbah B3 oleh pihak tidak berizin juga masih sering terjadi. Seperti sistem pengangkutan sampah di tingkat desa yang belum terintegrasi dengan mekanisme pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fenomena tersebut menjadi paradoks ketika negara melalui instrumen hukumnya menuntut kepatuhan penuh dalam pemenuhan standar pengelolaan Limbah B3. Di sisi lain negara belum optimal dalam memastikan tersedianya infrastruktur publik pengelolaan Limbah B3 skala rumah tangga.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan Limbah B3 tidak semata-mata terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada lemahnya tata kelola Limbah B3 di tingkat hilir mulai dari penyediaan infrastruktur, mekanisme koordinasi, pengawasan yang efektif, serta minimnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajibannya dalam penanganan sampah B3 dari aktivitas domestik.
Kegagalan memahami ini bisa berakar dari pola pikir yang mengedepankan pendekatan pengelolaan Limbah B3 hanya bertumpu pada identifikasi pihak mana yang menghasilkan Limbah B3. Pola pikir demikian berpotensi mengabaikan karakter utama Limbah B3 itu sendiri yaitu tingkat bahaya dan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya, pengelolaan Limbah B3 seharusnya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan lingkungan hidup yang berorientasi pada pencegahan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, tantangan implementasi pengelolaan Limbah B3 skala rumah tangga dan kawasan tidak hanya mencerminkan persoalan kepatuhan hukum oleh masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga mengungkap keterbatasan peran negara dalam memastikan berfungsinya sistem pengelolaan Limbah B3 secara menyeluruh. Tanpa penguatan kapasitas pemerintah, integrasi sistem pengolahan Limbah B3 serta peningkatan edukasi publik, rezim hukum Limbah B3 berpotensi terus berjalan di atas fondasi normatif yang kuat tetapi rapuh secara implementatif.
*) Ida Ayu Kusuma Widiari, Junior Associate Lawyer di Yunaelish & Associates Law Firm
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















