Di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu, dari perang dagang hingga krisis geopolitik, Indonesia masih memiliki satu kekuatan ekonomi yang terus hidup dan tumbuh dari bawah yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun sering dianggap “ekonomi rakyat”, UMKM sejatinya adalah pondasi utama yang menopang roda perekonomian nasional dengan kontribusi pada pertumbuhan yang tidak bisa dianggap remeh.

Kontribusi UMKM terhadap Kesejahteraan
Data Sakernas-BPS tahun 2024 mencatat terdapat lebih dari 56 juta UMKM atau sekitar 99,9% dari total pelaku usaha nasional. Dari jumlah UMKM tersebut Usaha Mikro mendominasi sebesar 96,84% (lebih dari 54 juta unit usaha) diikuti Usaha Kecil sebesar 1,70% (sekitar 956 ribu unit), dan Usaha Menengah 1,36% (sekitar 763 ribu unit). Sejalan dengan proporsi tersebut, UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional dengan sebagian besar berada di sektor informal, seperti kuliner rumahan, pertanian rakyat, perdagangan kecil, hingga jasa berbasis komunitas. UMKM menjadi sumber penghidupan langsung bagi puluhan juta masyarakat di hampir setiap pelosok desa dan kota di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa UMKM bukan pelengkap, melainkan tulang punggung perekonomian Indonesia yang berkontribusi 61% terhadap PDB. Dengan memperkuat UMKM, perputaran ekonomi di lapisan bawah masyarakat akan bergerak dan berdampak pada peningkatan daya beli, pengurangan angka pengangguran, pengurangan kemiskinan, menjaga stabilitas sosial yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin meningkat dan berkualitas.
Keberpihakan Politik Hukum terhadap UMKM
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi utama politik hukum ekonomi Indonesia. Di dalamnya terkandung prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan kata lain, konstitusi menghendaki sistem ekonomi yang tidak menumpuk pada segelintir elit, melainkan membuka ruang partisipasi luas, terutama bagi pelaku ekonomi rakyat seperti UMKM.
Amanah konstitusi tersebut semakin diperjelas oleh Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Tap MPR ini merupakan bentuk konkret dari amanat Pasal 33, yang secara eksplisit menempatkan UMKM sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi yang sehat, di mana pelaku usaha kecil, menengah, dan koperasi dapat berkembang dan bermitra dengan usaha besar serta BUMN dalam hubungan yang saling menguntungkan. Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas, dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingan ekonominya agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan akses kepada sumber dana. Usaha mikro, kecil dan menengah harus memperoleh kesempatan utama, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas pada ekonomi rakyat. Ketetapan merupakan komitmen nyata negara untuk pengembangan UMKM, termasuk pelindungan hukum.
Semangat menjadikan hukum berpihak pada UMKM pun terjaga hingga kini. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah menegaskan agenda besarnya untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi yang memberikan kemudahan berusaha, termasuk UMKM. Keberpihakannya kepada dunia usaha, khususnya UMKM terlihat dari cara negara memberi kemudahan berusaha, akses pembiayaan, perlindungan terhadap pasar dan mitra usaha, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang lebih bijaksana, berimbang, dan mendidik. Pembinaan dan penerapan sanksi administratif menjadi hal yang diutamakan dibandingkan pemidanaan.
Dengan keberpihakan ini, diharapkan UMKM tidak hanya mampu bertahan sebagai aktivitas ekonomi tradisional, tetapi lebih dari itu UMKM menjadi faktor dalam membangun ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks, ketegangan geopolitik, inflasi global, dan ketidakpastian iklim investasi. Berkembangnya UMKM menjadikan Indonesia memiliki pondasi ekonomi yang lebih mandiri, tangguh terhadap guncangan eksternal, serta mampu menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kasus Mama Khas Banjar, Potret Kecil Usaha yang Perlu dilindungi
Di selatan Pulau Kalimantan, tepatnya di Kota Banjarbaru, terdapat perkara pidana yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar. Usaha tersebut dibangun sejak tahun 2020. Dari kamar di rumah sewa sebesar 2x2 m hingga menjadi toko pada ruko yang dibeli secara angsuran melalui bank. Toko yang menjual berbagai pangan olahan dan pangan segar seperti kerang, ikan, dan cumi telah memberikan pekerjaan pada 17 pegawainya serta membantu nelayan dan UMKM lainnya memasarkan produknya. Jiwa kewirausahaan ini yang sesungguhnya dibutuhkan Indonesia di tengah situasi perekonomian yang tidak menentu.
Perkara dimulai dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan tidak adanya label dan keterangan tanggal kedaluwarsa pada kemasan pangan olahan dan pangan segar yang dibekukan. Atas laporan tersebut, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan yang pada akhirnya menetapan pemilik Mama Khas Banjar sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penulis memahami memang ada pelanggaran dalam hal ini dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun demikian, terdapat aturan lain yang lebih sesuai dengan politik hukum sebagaimana diuraikan di atas. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, setiap orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan. Label tersebut memuat paling sedikit keterangan mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan i. asal usul bahan Pangan tertentu. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutan izin. Bahkan terkait label tersebut Pasal 98 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label. Pembinaan dalam hal ini menjadi kata kunci yang perlu dipertimbangkan.
Kehadiran Menteri UMKM Maman Abdurrahman, sebagai amicus curiae dalam kasus Mama Khas Banjar merupakan cerminan nyata kehadiran negara dalam melindungi pengusaha kecil yang sedang menghadapi perkara hukum. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam ketika pengusaha UMKM, yang seharusnya didukung karena berkontribusi pada perekonomian rakyat, justru terjerat masalah hukum akibat regulasi yang tidak sinkron dan multitafsir. Dengan hadirnya Menteri UMKM, negara menunjukkan keberpihakannya pada keadilan sosial, memberikan dukungan moral, pendampingan hukum, serta memastikan bahwa keberlangsungan usaha kecil tetap terlindungi sebagai bagian penting dari pondasi perekonomian bangsa. Berangkat dari semangat yang sama, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar lepas dari segala tuntutan pidana (onslag van recht vervolging), dan pada tanggal 16 Juni 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus lepas terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Onslag van Recht Vervolging Bukan Akhir dari Cerita
Dalam konteks perkara Mama Khas Banjar para penegak hukum telah melihat perkara secara proporsional. Mereka tidak hanya melihat dimensi hukum, namun juga melihat dimensi sosial dan ekonomi sehingga keputusannya mencerminkan keadilan substantif yang mendukung pembangunan perekonomian bangsa yang inklusif dan berkelanjutan. Namun demikian, perkara serupa masih terjadi di berbagai daerah. Misalnya saja perkara pidana yang dialami Toko Frozen Food Abadi di Sampit Kalimantan Tengah yang juga tidak mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa. Kekurang mengertian pengusaha, khususnya UMKM, terkait kewajiban mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa masih kerap terjadi di berbagai daerah. Oleh karenanya perkara Mama Khas Banjar, bukanlah sebuah akhir cerita. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung konstitusional untuk memastikan pengusaha UMKM mendapat pembinaan dan fasilitasi yang tepat, termasuk kemudahan dan percepatan perizinan berusaha agar produk pangan yang mereka hasilkan memiliki legalitas yang dipersyaratkan, kualitas yang berdaya bersaing, memenuhi standar keamanan pangan, dan tentunya memberikan pelindungan yang memadai bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
*) Reghi Perdana, Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















