Penggunaan UU Pengadilan Pajak dalam proses keberatan seharusnya menjadi terobosan baru untuk menentukan cara pandang penyelesaian sengketa pajak. Selama ini dalam ranah penegakan hukum baik pemeriksaan maupun keberatan, Wajib Pajak dalam posisi yang lemah karena sebagai terperiksa. Namun pada proses banding di Pengadilan Pajak, sebagian besar Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa pajaknya.
Dengan konsep hakim doleansi ini diharapkan penyelesaian sengketa pajak menjadi lebih cepat dan adil sesuai dengan yang dikehendaki oleh TADAT dan berakhir dengan meningkatnya persentasi kemenangan DJP di tingkat upaya hukum selanjutanya baik banding maupun upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Bagi tim peneliti keberatan, jangan ragu-ragu untuk bertindak sebagai hakim doleansi dengan menggunakan ketentuan yang ada di UU Pengadilan Pajak selebihnya ex aequo et bono.
*)Kartika Cahya Kencana, M.Si., Pegawai Ditjen Pajak (tulisan ini tidak mewakili instansi Penulis).
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















