Pemerintah Bentuk Pokja Keadilan Restoratif Peradilan Pidana
Terbaru

Pemerintah Bentuk Pokja Keadilan Restoratif Peradilan Pidana

Bertugas mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan serta berupaya mengintegrasikan aturan yang ada agar adanya kesamaan dalam implementasi keadilan restoratif di lapangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi periode 2008-2013 itu berpendapat selama ini restorative justice diatur secara sektoral di beberapa lembaga. Seperti Peraturan Polisi (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Karena itu, untuk memperkuat kebijakan hukum dalam basis keadilan restoratif diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar kebijakan restorative justice dapat terlaksana secara optimal. Menurutnya, dalam melaksanakan tugas Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam merumuskan kebijakan implementasi restorative justice.

“Mengingat MA bagian tak terpisahkan dari peradilan pidana terpadu dan juga menerapkan hukum berbasis restorative justice di pengadilan,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan Tim Pokja nantinya berupaya mengintegrasikan berbagai aturan yang tersebar agar implementasinya tidak berbeda-beda di lapangan. Dalam praktik, di Perja 15/2020, Jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik maupun pengadilan.

Kendati dalam kondisi penerapannya parsial, kata Fadil, mengedepankan keadilan restoratif memiliki tujuan baik untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Bahkan MA pun mendukung penerapan keadilan restoratif. “Praktik regulasi ini sangat baik, supaya lebih kuat ada baiknya Tim Pokja ini bisa diwujudkan dengan peraturan yang mengikat diatas peraturan yang sudah ada,” katanya.

Tags:

Berita Terkait